Berita Nasional Terkini
Politisi Partai PAN Soroti Aturan PPKM Darurat, Khawatir akan Sia-sia Jika WNA Bebas Masuk Indonesia
Anggota DPR RI Komisi XI Fraksi PAN, Ahmad Yohan menilai penerapan PPKM Darurat tersebut akan sia-sia.
5. Restoran dan Rumah Makan hanya menerima delivery/take away;
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (termpat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;
8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;
9. Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;
10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewarental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
Baca juga: Menko Airlangga Hartarto: PPKM Darurat Dijalankan dengan Prokes Ketat dan Penegakan Hukum
11. Resepsi pernikahan dihadini maksimal 30 (lima puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan ditempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang;
12. Pelaku perjalanan yang menggunakam moda transportasi jarak jaun pesawat, bis dan Kereta api harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama dan PCR H-2 untuk pesawat dan Antigen untuk transportasi jarak jauh lainnya;
13. Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat;
14. Penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan:
a. Testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1/1000 penduduk / minggu. Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate <5%. Testing perlu terus ditingkatkan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat.
Baca juga: Tegas, Polisi Bakal Tindak Pelanggar PPKM Darurat, Dijerat Pidana, Ancaman Hukumannya Berat
b. Tracing perlu dilakukan sampai mencapai >15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.
15. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70 persen dari total populasi pada kota kabupaten prioritas paling lambat Agustus 2021.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPKM Darurat Dinilai Sia-sia Bila WNA Masih Diperbolehkan Masuk.