Virus Corona di Samarinda

Terapkan PPKM Mikro, Pemkot Samarinda Larang Anak Usia di Bawah 18 Tahun Main di Tempat Umum

Pemerintah Kota Samarinda secara resmi melakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Samarinda sejak hari ini, Senin

TRIBUNKALTIM.CO/HANIVAN MA'RUF
Walikota Samarinda Andi Harun. Ia mengemukakan Pemkot beserta Satgas Covid-19 kota Samarinda telah resmi memberlakukan pengetatan PPKM mikro di Samarinda mulai hari ini, Senin (5/7/2021) hingga 20 Juli 2021 mendatang. TRIBUNKALTIM.CO/HANIVAN MA'RUF 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota Samarinda secara resmi melakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Samarinda sejak hari ini, Senin (5/7/2021) hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Salah satu yang menjadi poin pelaksanaan pengetatan PPKM Mikro yang ditanda tangani langsung oleh Walikota Samarinda tersebut adalah dilarangnya anak-anak untuk beraktivitas di tempat umum.

Kebijakan tersebut dikatakan oleh Walikota Samarinda, Andi Harun usai rapat koordinasi kebijakan pengetatan PPKM Mikro di Gedung Balai kota Samarinda, untuk menghindari risiko paparan Covid-19 pada anak-anak.

Adapun anak-anak yang dilarang beraktivitas di tempat umum berdasarkan ketentuan adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun.

Andi Harun menyebutkan berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kota Samarinda, jumlah anak-anak yang terpapar Covid-19 di Kota Samarinda termasuk tinggi, yakni mencapai 10 persen.

Baca juga: Berlakukan PPKM Mikro, Andi Harun Tegaskan Kafe, Restoran dan Mal Buka sampai Jam 9 Malam

"Dari data dinas kesehatan disebutkan jumlah anak-anak yang terpapar Covid 19 di Samarinda sampai 10 persen.
Maka melalui surat edaran ini kita batasi bagi keluarga atau orangtua yang membawa anaknya berusia di bawah 18 tahun akan kita minta untuk pulang," ucaap Andi Harun.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Samarinda secara resmi melakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Kota Samarinda dalam rangka penanggulangan penyebaran Covid-19 di Samarinda.

Pengetatan PPKM Mikro diberlakukan berdasarkan surat instruksi Walikota Samarinda nomor 1 tahun 2021 yang baru ditandatangani oleh Walikota Andi Harun pada Senin (5/7/2021).

Dalam poin pelaksanaan pengetatan PPKM Mikro tersebut dicantumkan beberapa kegiatan masyarakat akan dibatasi, termasuk operasional pusat perbelanjaan, kafe, restoran dan tempat hiburan yang hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WITA.

Terkecuali bagi tempat-tempat yang menyediakan bahan pokok dan fasilitas kesehatan diberikan kelonggaran untuk buka hingga pukul 23.00 WITA.

Dalam keterangannya saat dikonfirmasi di Balaikota Samarinda, Walikota Andi Harun menegaskan Pemkot Samarinda memberlakukan pengetatan PPKM mikro selama 14 hari sesuai dengan instruksi pemerintah pusat dan juga surat edaran gubernur kepada walikota dan bupati se-Kalimantan Timur terkait pengetatan PPKM Mikro di wilayah masing-masing.

Baca juga: Teken Surat Edaran PPKM Samarinda Hari Ini, Walikota Andi Harun Beberkan Garis Besarnya

"Selain dari segi kesehatan, kita juga mempertimbangkan aspek ekonomi, untuk saat ini kondisi penyebaran Covid-19 masih belum termasuk kategori darurat dan kita juga bukan menjadi epicentrum penyebaran. Namun pembatasan ini kita lakukan untuk menahan peningkatan kasus penyebaran yang terjadi di Kota Samarinda," jelas Andi Harun.

Selain itu, berdasarkan instruksi walikota yang efektif berlaku sejak hari ini hingga tanggal 20 Juli 2021 tersebut juga membatasi acara masyarakat yang diadakan di hotel atau penginapan sejenisnya yang mengumpulkan orang  maksimal peserta 50 orang dan seluruhnya harus dinyatakan negatif Covid-19 melalui Swab PCR atau antigen.

Walikota Samarinda juga menyatakan akan melaksanakan operasi yustisi di semua tingkatan bekerja sama dengan TNI dan Polresta Samarinda untuk mengawasi dan memastikan pelaksanaan PPKM mikro tersebut.

Hingga saat ini kasus Covid-19 di Kota Samarinda terus mengalami peningkatan dengan penambahan kasus harian terakhir mencapai 89 kasus.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved