Virus Corona di Samarinda
Teken Surat Edaran PPKM Samarinda Hari Ini, Walikota Andi Harun Beberkan Garis Besarnya
Walikota Samarinda, Andi Harun akan segera menandatangani surat edaran terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di kota Samarinda, S
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Walikota Samarinda, Andi Harun akan segera menandatangani surat edaran terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Samarinda, Senin (5/7/2021) sore.
Sebelumnya, teknis pembahasan kebijakan terbaru penanggulangan Covid 19 di Kota Samarinda telah dibahas bersama jajaran Pemkot dan Satgas Covid 19 Samarinda, termasuk Kapolresta Samarinda dan Dandim 0901/SMD.
Usai rapat pembahasan PPKM tersebut, Andi Harun membeberkan beberapa garis besar kebijakan PPKM yang akan berlaku di Kota Samarinda mulai esok hari tanggal 6 hingga 20 Juli 2021.
Andi Harun mengatakan akan melakukan pengetatan di semua titik pintu masuk Kota Samarinda.
Selain itu, kegiatan ekonomi masyarakat tetap dapat berjalan termasuk kafe, tempat hiburan dan pusat perbelanjaan, namun dilakukan pembatasan waktu beroperasi hanya sampai pukul 21.00 WITA.
Baca juga: Hari Ini Walikota Andi Harun akan Teken Surat Edaran PPKM Samarinda
"Kita akan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat terutama tempat-tempat yang memiliki potensi kerumunan yang tidak dapat dikendalikan.
Seperti kegiatan pasar malam akan kita tutup hingga tanggal 20 Juli, sedangkan untuk tempat hiburan, kafe dan mal pada malam hari hanya beroperasi hingga jam 9 malam," ujar Andi Harun saat dikonfirmasi di Gedung Balaikota, Senin (5/7/2021).
"Terkecuali untuk sektor dan toko-toko yang menyediakan bahan pokok ada keringanan untuk beroperasi sampai jam 11 malam," imbuhnya.
Aktivitas pemerintahan di lingkungan Pemkot Samarinda, lanjut dia, akan kembali melakukan Work Form Home (WFH) mulai esok hari.
Orang nomor satu di Kota Samarinda tersebut juga menuturkan tidak ada perjalanan dinas bagi ASN di lingkungan Pemkot, dan dilarang menerima tamu dari luar daerah bagi walikota sampai jajaran ASN di bawahnya.
Andi Harun menyampaikan rincian kebijakan PPKM lebih lengkapnya akan dijelaskan melalui surat edaran yang akan ditandatangani langsung oleh walikota tadi sore.
Baca juga: Tinjau Vaksinasi di Bigmall Samarinda, Walikota Andi Harun Apresiasi Pengaturan Antrean
Setelah tanggal 20 Juli 2021 nanti, Satgas Covid 19 dan Pemkot Samarinda akan kembali melakukan evaluasi dan melihat situasi perkembangan Covid 19 hingga penentuan apakah kebijakan PPKM tersebut akan dilanjutkan atau dilonggarkan setelahnya.
"Detailnya nanti ada di surat edaran, sore ini saya tanda tangani," ucap Andi Harun.