Berita Nasional Terkini

Anies Baswedan Murka, Tunjuk-Tunjuk HRD Perusahaan yang Paksa Karyawan Kerja Saat PPKM Darurat

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan murka, tunjuk-tunjuk HRD perusahaan yang paksa karyawan kerja saat PPKM Darurat di Jakarta.

Kolase Tribunkaltim.co / tangkapan layar instagram @aniesbaswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan murka, tunjuk-tunjuk HRD perusahaan yang paksa karyawan kerja saat PPKM Darurat di Jakarta, Selasa 6 Juli 2021. 

Kemudian, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), industri pemenuhan kebutuhan pokok, serta masyarakat.

Baca juga: Covid-19 Varian Kappa Ditemukan di Jakarta, Ganasnya Virus Corona Baru tak Pandang Umur & Komorbid

Orang nomor satu di DKI ini pun mengancam bakal mencabut izin usaha perusahaan-perusahan tersebut apabila masih melanggar ketentuan WFH.

“Kami perlu ingatkan semua bahwa pemerintah memiliki kewenangan bukan hanya menutup, tapi mencabut izin usaha,” ujarnya.

“Karena itu, apabila tetap melakukan pelanggaran, maka ditutup sementara dan bisa dicabut izin usahanya,” tambahnya menjelaskan.

Ancaman ini diberikan lantaran kasus Covid-19 di DKI Jakarta terus meroket setiap harinya akibat merebaknya varian Delta (B.1617.2).

Bahkan, sudah empat hari berturut-turut DKI mencatat rekor penularan Covid-19 dengan puncaknya kemarin Senin dengan 10.903 orang dilaporkan terpapar.

“Ini dilakukan semata-mata untuk melindungi kita semua warga Jakarta agar bisa terbebas dari pandemi Covid, terlebih kini varian terbanyak dominan delya yang penularannya amat cepat,” tuturnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 59 Perusahaan di Jakarta Ditutup Sementara Karena Langgar PPKM Darurat, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2021/07/06/59-perusahaan-di-jakarta-ditutup-sementara-karena-langgar-ppkm-darurat?page=all

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved