Berita Balikpapan Terkini

Dianggap tak Produktif, Fraksi di DPRD Balikpapan Usulkan Direksi Perumda Manuntung Sukses Dicopot

Sejumlah fraksi di DPRD Balikpapan mengusulkan agar jajaran direksi Perumda Manuntung Sukses dicopot.

TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Wakil Ketua Pansus Perumda DPRD Kota Balikpapan, Syukri Wahid. Ia mengaku Pansus mulai membuka celah terkait bentuk rekomendasi yang bakal diambil terhadap direksi Perumda Manuntung Sukses. TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sejumlah fraksi di DPRD Balikpapan mengusulkan agar jajaran direksi Perumda Manuntung Sukses dicopot.

Usulan itu dibuat lantaran Perumda dianggap tidak produktif untuk memberikan kontribusi kepada daerah.

Meski belum sepenuhnya terbuka, namun Pansus mulai membuka celah terkait bentuk rekomendasi yang bakal diambil.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Pansus Perumda DPRD Balikpapan, Syukri Wahid kepada awak media.

“Sebagian besar fraksi meminta melakukan restrukturisasi, pergantian direksi tapi ini masih pembahasan di mini fraksi,” ujarnya, Selasa (6/7/2021).

Baca juga: Pansus DPRD Balikpapan Susun Rekomendasi Audit Perumda Manuntung Sukses

Selama ini, Pansus bekerja tunduk pada Perda 4/2018 tentang pembentukan Perumda Manuntung Sukses.

Beberapa hal sudah berjalan barberengan, yakni melibatkan audit internal periksa, serta melibatkan auditor dari Inspektorat.

Terkait dengan susunan Dewan Pengawas (dewas) Syukri Wahid menganggap dua orang dewas saat ini melanggar Perda.

Yang mana kedua Dewan Pengawas Perumda Manuntung Sukses adalah orang dari golongan Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Sementara dalam ketentuan itu salah satu harus dari unsur independen," kata Syukri Wahid.

Kemudian setelah rapat Pansus, beberapa fraksi juga ada yang meminta agar Perumda dibekukan dan pergantian seluruh direksi.

Baca juga: Pansus DPRD Balikpapan Mulai Telusuri Aset Perumda Manuntung Sukses

"Ini baru usulan beberapa fraksi, sebagian besar memang menginginkan restrukturisasi. Kalau masalah masa jabatan enggak ada masalah," tuturnya.

Memang dalam Perda diatur bahwa pergantian direksi dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

Namun pembekuan kegiatan seluruh direksi bisa terjadi, jika ternyata di tengah jalan kepengurusan terdapat hal di luar dugaan.

Dalam hal ini dengan adanya rekomendasi pansus yang disusun dan akan diusulkan oleh DPRD Balikpapan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved