Berita Paser Terkini
Dishub dan Satlantas Polres Paser Tertibkan Kendaraan ODOL, 4 Truk Sawit Terjaring Razia
Dinas Perhubungan Kabupaten Paser bersama Satuan Lalulintas atau Satlantas Polres Paser, menertibkan kendaraan niaga Over Dimension dan Over Load
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Dinas Perhubungan Kabupaten Paser bersama Satuan Lalulintas atau Satlantas Polres Paser, menertibkan kendaraan niaga Over Dimension dan Over Load (ODOL).
Penertiban berlangsung di depan Kantor DPRD Paser, tepatnya di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser. Rabu (7/7/2021) malam.
Kepala Dinas Perhubungan atau Dishub Paser, Inayatullah memimpin langsung jalannya penertiban kendaraan yang dilakukan.
Ia menjelaskan, penertiban kendaraan yang dilakukan menggunakan pola hunting system.
"Untuk pelaksanaan razia malam hari ini kita lakukam dengan pola hunting system, dengan menjaring semaksimal mungkin angkutan-angkutan barang yang bersifat ODOL," terangnya.
Baca juga: Dishub Paser Tertibkan Kendaraan ODOL, Rata-rata Truk Pengangkut Kelapa Sawit
Menuruntnya, operasi gabungan ini sebelumnya telah dijadwalkan bersama tim gabungan Dishub, Polres Paser, Kodim 0904/Psr, Satpol PP, dan juga Balai Pengelola Transportasi Darat atau BPTD Balikpapan.
Namun, BPTD mensyaratkan harus melibatkan Kejaksaan dan Pengadilan, dengan prosedur sidang ditempat.
"Kita sudah komunikasi ke pengadilan, namun mereka dalam kondisi ada Covid-19, sehingga pihak lengadilan belum bisa menentukan jadwal kapan bisa bergabung dengan kita," kata Inayatullah.
Ia menambahkan, sementara ini, pihaknya mengambil inisiatif untuk sementara operasi gabungan penertiban kendaraan ODOL dilakukan oleh Dishub dan Polres Paser.
Nantinya, operasi angkutan ODOL juga akan dilaksanakan pada hari-hari selanjutnya, dengan menyasar beberapa wilayah yang dinilai rawan terjadinya pelanggaran.
Baca juga: Antisipasi Kendaraan ODOL di Jalan, Pemerintah Diminta Segera Bentuk Tim Pengawasan dan Penindakan
Hal itu dilakukan untuk menimbulkam efek jerah pada angkutan yang melanggar ketentuan yang berlaku.
"Selanjutnya, kita akan berpindah-pindah ke tempat yang lain, supaya dapat dijadikan efek jera bagi para angkutan-angkutan barang, seperti sawit, batubara maupun angkutan lainnya, yang memang kondisi angkutannya melebihi dari ketentuan yang berlaku, terhadap kelas jalan yang ada" jelas Inayatullah.
Terdapat 4 truk kendaraan sawit yang terjaring razia pada malam hari, dengan pelanggaran Uji KIR yang sudah habis masa berlakunya.
"Ada 4 kendaraan sawit yang ditindak malam hari ini, setelah kita lakukan pemeriksaan, terutama dalam hal persyaratan yang berlaku, didapati Uji KIR yang sudah mati, sehingga kita kenakan sanksi," kata Inayatullah.
Baca juga: Dishub Paser Bakal Melakukan Operasi ODOL, Sasar Truk Sawit Over Kapasitas
Pengemudi kendaraan yang telah dikenakan sanksi, nantinya akan mengikuti sidang dengan ketetapan sesuai tanggal yang terdapat pada surat tilang yang telah diberikan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/tertibkan-kendaraan-odol.jpg)