Polemik SMAN 10 Samarinda
AMPP Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana Hibah SMAN 10 Samarinda ke Kejati Kaltim
Kali ini Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan (AMPP) Kaltim, melakukan aksi damai ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Kamis (8/7/2021), pukul 10.30
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Polemik yang bergulir antar Yayasan Melati dan SMAN 10 Samarinda masih terus berlanjut.
Kali ini Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan (AMPP) Kaltim, melakukan aksi damai ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Kamis (8/7/2021), pukul 10.30 - 11.30 WITA.
Hal ini dilakukan untuk membahas dana hibah dan dana beasiswa yang diterima Yayasan Melati dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Mereka diterima langsung pihak Kejati Kaltim.
Iskandar, selaku perwakilan AMPP Kaltim menerangkan aksi damai tersebut dilakukan, lantaran adanya indikasi penyimpangan dana hibah oleh Yayasan Melati sejak berdirinya SMAN 10 tahun 1994 hingga diputusnya dana hibah tahun 2014.
Baca juga: Mahasiswa Sampaikan 4 Tuntutan ke Pemprov Kaltim soal SMAN 10 Samarinda
"Ada dana mengalir dari APBN, APBD maupun pihak ketika. Sampai sekarang masih belum jelas pertanggungjawabannya," terangnya kepada media usai aksi damai tersebut.
Iskandar memberikan contoh, soal beasiswa untuk siswa pada tahun 2008.
Dimana diketahui siswa SMAN 10 mendapat dana beasiswa sekitar Rp 1 miliar lebih, namun Yayasan Melati tetap memungut biaya dari para siswa.
"Dari temuan dugaan tersebutlah kita melayangkan laporan dugaan penyelewengan dana kepada Kejati.
"Sebagai bukti, kita bawa keputusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2014 dan foto copy surat instruksi eksekusi dari pihak pemerintah provinsi," jelasnya.
Ada 3 surat bukti yang ditunjukan. 2 surat dari mantan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim, Meiliana pada tahun 2015, yang menyatakan, untuk memindahkan kelas seluruh siswa SMP Melati karena akan digunakan oleh siswa SMAN 10.
Selain itu ada surat instruksi dari mantan Sekprov Kaltim, Rusmadi Wongso pada tahun 2016.
Sementara itu, Kasi Penanganan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto mengatakan pihaknya menerima aspirasi dari pihak AMPP tersebut.
Baca juga: Mahasiswa Minta Pemerintah Lihat Nasib Siswa SMAN 10 Samarinda, Demo di Kantor Gubernur
Meski begitu Ia menjelaskan pelaporan suatu tindak pidana ke Kejati memiliki aturan.
Yaitu ada identitas pelapor jelas secara tertulis dan ada bukti awal pendukung.
"AMPP sudah memberikan data dan kita terima. Data tersebut akan diajukan ke Kepala Kejati Kaltim," terangnya.
"Yang jelas kita berikan pelayan terbaik sesuai dengan tupoksi yang ada di kita," pungkas Toni. (*)