Berita Samarinda Terkini

Dinas Pertanahan Samarinda Akan Polisikan Temuan Diduga Tambang Ilegal di Palaran

Terkait pematangan lahan yang diduga ada kegiatan ilegal mining masih berada ditangan Satpol PP untuk ditangani.

TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Lokasi pematangan lahan yang diduga dibarengi oleh kegiatan keruk-mengeruk batu bara tanpa izin, Jalan Parikesit 2, Gang Bendahara, RT 43, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur. TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Dinas Pertanahan Samarinda berencana akan melaporkan temuannya pada Jumat (11/6/2021) lalu di Jalan Parikesit 2, Gang Bendahara, RT 43, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, yang disinyalir adanya kegiatan pertambangan batu bara ilegal.

Kepala Dinas Pertanahan Samarinda, Syamsul Komari dikonfirmasi hari ini (14/6/2021) menyampaikan, terkait pematangan lahan yang diduga ada kegiatan ilegal mining masih berada ditangan Satpol PP untuk ditangani.

Pelaporan ke pihak kepolisian nantinya juga akan ditempuh.

Baca Juga: Satpol PP Samarinda Akan Sita Alat Berat Pemilik Lahan di Tambang Ilegal

Baca Juga: Dugaan Tambang Ilegal di Palaran Samarinda, Modusnya Pura-pura Pematangan Lahan

Karena, dugaan pertambangan ilegal sudah masuk dalam hal pidana yang menjadi ranah Korps Bhayangkara. 

"(Nanti) Akan diserahkan ke polisi juga, kami sudah berkoordinasi dengan polisi (Polresta Samarinda)," sebut Syamsul Komari.

Tentunya sebelum melakukan hal tersebut, dokumentasi segel yang dilepas serta dugaan tambang ilegal akan "dimatangkan", artinya dipersiapkan terlebih dulu. 

Pihaknya juga nanti berencana akan kembali ke lokasi dugaan tambang ilegal, namun hal ini dirahasiakan. 

"Belum masuk (laporannya), masih disiapkan. Kami juga mendokumentasikan segel dicabut, itu kan pengrusakan aset," tegasnya. 

Baca Juga: Marak Tambang Liar, Gubernur Isran Noor Tak Bisa Berbuat Banyak, Minta Pusat Beri Kewenangan Daerah

Baca Juga: Jatam Ungkap 53 Lubang Tambang Ditinggal Menganga di Marangkayu, Warga Pakai buat Sumber Air Bersih

Staff Perizinan Dinas Pertanahan, Faisal Ramadhani juga turut menambahkan, bahwa selain mempertanyakan izin pematangan lahan, dugaan pertambangan ilegal juga akan diperjelas. 

Dalam berita acara penindakan yang dilakukan sebelumnya, nanti akan diserahkan ke pihak Polresta Samarinda. 

"Apa yang kami dapat di lapangan itu yang nanti kami serahkan ke pihak kepolisian,  biar nanti mereka (Polresta Samarinda) yang menangani karena dugaan tambang kan pidana," ucapnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved