Berita Nasional Terkini

Lawan Anies Baswedan, 3 Pimpinan Perusahaan Terancam 1 Tahun Penjara, Berani Langgar PPKM Darurat?

Lawan Anies Baswedan, tiga pimpinan perusahaan terancam 1 tahun penjara, masih berani langgar PPKM darurat?

Kolase Tribunkaltim.co / instagram story @aniesbaswedan
Gubernur DKI Jakarta ANies Baswedan segel kantor nakal di tengah PPKM Darurat. Lawan Anies Baswedan, tiga pimpinan perusahaan terancam 1 tahun penjara, masih berani langgar PPKM darurat? 

TRIBUNKALTIM.CO - Pimpinan perusahaan yang membangkang kebijakan PPKM Darurat di Jakarta terancam hukuman penjara.

Polda Metro Jaya baru saja menetapkan tiga pimpinan perusahaan sebagai tersangka.

Lantaran tetap mempekerjakan pegawainya di masa PPKM Darurat yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta.

Ya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tampaknya tak main-main menegakkan aturan PPKM Darurat.

Sanksi tegas dibantu pihak kepolisian siap diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang nakal di tengah masa PPKM Darurat.

Aksi semprot Anies Baswedan dalam sidak kantor beberapa waktu lalu berbuntut ke ranah hukum.

Hal itu jadi bukti nyata penegakkan aturan protokol kesehatan di masa genting saat ini.

Sedikitnya 3 nama pimpinan perusahaan resmi ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Mereka terancam hukuman 1 tahun penjara.

Lalu denda Rp100 juta, lantaran diduga melanggar UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit di Pasal 14 ayat 1 juncto Pasal 55 dan 56.

Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Tangan Besi Anies Baswedan, 3 Pimpinan Perusahaan Dipolisikan Gegara Langgar PPKM Darurat di Jakarta

Ketiganya bertanggungjawab lantaran diketahui masih mempekerjakan karyawan di tengah PPKM Darurat yang diterapkan pemerintah.

Dengan kuasanya sebagai Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tak ragu mengambil tindakan yang keras terhadap pelanggar aturan saat PPKM Darurat diterapkan.

Dilansir Tribunnews.com buntut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ke sejumlah perkantoran di Jakarta, tiga pimpinan dari dua perusahaan ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, Anies Baswedan melakukan sidak ke sejumlah perkantoran di Jakarta, Selasa (6/7/2021).

Sidak itu terkait pemberlakuan PPKM Darurat yang mewajibkan perkantoran non esensial dan kritikal menerapkan 100 persen kerja dari rumah (work from home).

Dalam sidak itu, Anies marah karena mendapati sejumlah perusahaan tetap meminta pekerjanya masuk padahal bukan sektor yang dikecualikan.

Baca juga: Anies Baswedan dalam Masalah, Bos Kantor yang Disegel Sebut Narasi Paksa Pegawai Hamil Kerja Sesat

Tiga Pimpinan Jadi Tersangka

Buntut dari sidak Anies, polisi menetapkan status tersangka terhadap tiga pimpinan dari dua perusahaan.

Dua perusahaan itu yakni PT DPI dan PT LMI.

Dari PT DMI, polisi mengamankan sembilan orang.

Dari sembilan orang itu, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka yakni Direktur Utama, RRK dan Manajer Human Resources, AHV.

"Kami berhasil mengamankan sembilan orang, ada dua tersangka, RRK laki-laki, dia adalah direktur utamanya. Kedua AHV, ini manajer HR (human resource) dari PT DPI," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (8/7/2021), dikutip dari Kompas.com.

Sementara dari PT LMI, polisi mengamankan lima orang.

Dari lima orang itu, satu ditetapkan sebagai tersngka yaitu sang CEO, SD.

Kini, tiga tersangka itu terancam hukuman penjara 1 tahun penjara.

"Semuanya kami ancam UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit di Pasal 14 ayat 1 juncto Pasal 55 dan 56 ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta," kata Yusri.

Baca juga: TERKUAK Sosok Penyalur Narkoba untuk Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Pasutri Resmi jadi Tersangka

PT Equity Life Indonesia Buka Suara soal Kantornya yang Disidak Anies Baswedan

Salah satu perusahaan yang disidak oleh Anies Baswwedan adalah PT Equity Life Indonesia.

Diberitakan Tribunnews.com, Anies emosi melihat banyaknya karyawan yang masih WFO di kantor PT Equity Life Indonesia.

"Kenapa dilanggar? Kenapa aturannya dilanggar?" tanya Anies kepada seorang pria berbaju batik.

Tak langsung menjawab, pria tersebut hanya diam sambil menunduk.

Anies lalu mempertanyakan soal kebijakan perusahaan ke karyawannya di kantor.

"Mereka (karyawan yang masuk) ikut aturan perusahaan bukan? Perusahaannya menyuruh masuk?," tanya Anies.

Pria itu menjawab hanya 25% karyawan yang masuk.

Ketika mendengar hal itu, Anies langsung menegur si pria dan memintanya mengikuti aturan PPKM Darurat.

"Setiap hari kita nguburin orang Pak, bapak ambil tanggung jawab. Semua buntung Pak, enggak ada yang untung," ucapnya.

Perusahaan yang melanggar aturan WFH itu pun langsung ditutup Gubernur Anies Baswedan dan jajarannya.

Anies kemudian menempel stiker penyegelan kantor-kantor di Sudirman Sahid Center yang melanggar aturan.

Setelah disidak oleh Anies, PT Equity Life Indonesia buka suara.

Baca juga: Anies Baswedan Galak, Labeli Bos Ray White Indonesia tak Bertanggungjawab, Wajah Dipajang di IG

Melalui pernyataan resmi yang diunggah akun Instagram resminya, Equity Life Indonesia menyatakan PT Equity Life Indonesia beserta kantor-kantor pemasarannya merupakan perusahaan asuransi jiwa yang termasuk dalam sektor usaha esensial.

Hal itu berdasarkan ketentuan Instruksi Mendagri No 15 Tahun 2021 Perihal PPKM Darurat Jawa-Bali dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 875 Tahun 2021 Perihal PPKM yang diterbitkan 2 Juli 2021.

Karena masuk dalam sektor esensial, PT Equity Life Indonesia tetap membuka kantor pemasaran dan layanan di seluruh Indonesia secara terbatas di masa PPKM Darurat.

"Kami memastikan dalam menjalankan aktivitas bisnis maupun operasional selalu mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah dengan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku dan termasuk pemberlakukan maksimum karyawan work from office (WFO) sebesar 50%," tulisnya.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved