CPNS 2021 Kaltim

Penerimaan CPNS di Kaltim Masih Buka, Pelamar PPPK Jabatan Fungsional Guru Harus Penuhi Syarat Ini

Penerimaan CPNS dan PPPK di Kalimantan Timur masih dibuka hingga hari ini, Jumat (9/7/2021). Rencaananya buka sampai tanggal 21 Juli mendatang.

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/M PURNOMO SUSANTO
Para peserta tes CPNS Kaltim saat mendapatkan pengarahan dari panitia sebelum mengikuti tes, pada Minggu (2/1/2020) di Gedung Assesment Center Pemprov Kaltim, Jalan Dewi Sartika, Samarinda. TRIBUNKALTIM.CO/M PURNOMO SUSANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Penerimaan CPNS dan PPPK di Kalimantan Timur masih dibuka hingga hari ini, Jumat (9/7/2021). Rencaananya buka sampai tanggal 21 Juli mendatang.

Di Kaltim ada 2.143 formasi untuk tenaga kesehatan dan guru. Sekitar 98 formasi untuk CPNS nakes dan sisanya untuk PPPK guru.

Untuk jabatan fungsional guru membutuhkan beberapa persyaratan yang harus dilengkapi pelamar.

Dikutip dari akun Facebook Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Kaltim pelamar harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

1. KTP
2. Ijazah
3. Transkrip Nilai
4. Foto berlatar belakang merah
5. Sertifikasi pendidik bagi yang memiliki.

Seluruh berkas yang dibutuhkan atau yang dipersyaratkan oleh panitia wajib diisi.

Tujuannya untuk surat lamaran, surat pernyataan dan akreditasi. Untuk poin di atas disimpan untuk pemberkasan selanjutnya jika dinyatakan lulus.

Baca juga: INFO CPNS Kaltim 2021, Penempatan Samarinda dan Balikpapan, Cek Persyaratan CASN Tenaga Kesehatan

Diberitakan sebelumnya pendaftaran seleksi CPNS untuk tenaga kesehatan (Nakes) dan PPPK Guru masih dibuka.

Bagi pelamar yang berminat untuk mengikuti CPNS diwajibkan mengikuti beberapa persyaratan sesuai yang dibutuhkan, Senin (5/7/2021).

Di Kalimantan Timur (Kaltim) terdapat 2.143 formasi untuk CPNS ataupun PPPK. Ada 98 formasi untuk tenaga kesehatan.

Nantinya para pelamar yang lolos dan diterima akan ditempatkan di Rumah Sakit Kanudjoso Djatiwibowo atau RSKD Balikpapan serta RSAW Sjahranie Samarinda.

Syarat yang dibutuhkan pun harus memenuhi kriteria agar bisa mengikuti tahap berikutnya.

Baca juga: INFO CPNS Kaltim, Cek Jadwal dan Alur Seleksi CPNS 2021 di Balikpapan, Ada 785 Formasi CASN

Dikutip dari bkd.kaltimprov.go.id terdapat beberapa persyaratan umum dan khusus bagi pelamar CPNS nakes di Kaltim.

Berikut Persyaratannya
1. Syarat Umum :

a. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan taat kepada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. Bagi pelamar formasi CPNS berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

c. Berkelakuan baik dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir;

d. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

e. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/PPPK/Anggota TNI/Polri, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

Baca juga: INFO CPNS Kaltim 2021, Alur dan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN, Sedia 2.143 Formasi Guru dan Nakes

f. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/POLRI, atau anggota
TNI/Polri dan Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah;

g. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. Bila dikemudian hari ternyata terbukti terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis, maka PPK dapat menggugurkan keikutsertaan/kelulusan yang bersangkutan;

h. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

i. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar dan dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah yang wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir. Khusus bagi pelamar Penyandang Disabilitas wajib melampirkan Surat Keterangan Disabilitas dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;

j. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya, dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/ NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku. (Wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);

k. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sesuai unit kerja penempatan yang dilamar.

Baca juga: Bisa Online, Berikut Cara Cek Akreditasi Kampus dan Program Studi untuk Pendaftaran CPNS 2021

2. Syarat Khusus :
a. Lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib memiliki Surat Penyetaraan Ijazah yang dikeluarkan oleh Kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan tinggi;

b. Pelamar yang melamar pada formasi Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar. Hal ini sesuai dengan PermenPANRB No.980 Tahun 2021 tentang Persyaratan STR untuk melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved