Virus Corona di Berau

Berau Jalankan PPKM Darurat, Bupati Sri Juniarsih Beber Tempat Ibadah tak Ditutup

Kabupaten Berau kini menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
PPKM DARURAT - Unsur Forkopimda Kabupaten Berau melakukan rapat untuk menerapkan PPKM Darurat di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur pada Minggu (11/7/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Kabupaten Berau kini menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Demikin dibeberkan oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih kepada TribunKaltim.co saat dijumpai di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur pada Minggu (11/7/2021).

Atas hal itu, Forkopimda Kabupaten Berau telah menerbitkan beberapa aturan terbaru.

Bupati Berau, Sri Juniarsih yang memimpin langsung rapat pertemuan menjelaskan bahwa wilayah Kabupaten Berau ditetapkan sesuai dengan kategori situasi pandemi Covid-19.

Baca juga: BPBD Berau Menyayangkan Sikap Beberapa Pemilik Cafe, tak Mengindahkan PPKM Mikro

Kini Kabupaten Berau masuk kriteria sebagai level 4 dan berdasarkan Surat Gubernur bahwa status pelaksanaan PPKM Mikro Diperketat, ditingkatkan menjadi PPKM Darurat Covid-19.

Hal ini dengan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 sebelum diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri yang mengatur hal tersebut untuk 3 Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Timur.

Adapun beberapa dasar lainnya yakni sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Serta, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Baca juga: UPDATE Virus Corona di Kalimantan Timur, Kasus Covid-19 Naik, 3 Daerah Jalankan PPKM Darurat

"Perlu diketahui bahwa Berau kondisinya saat ini naik status menjadi zona merah dan diharuskan untuk menerapkan PPKM Darurat minimal 12 Juli nanti," kata Bupati Sri Juniarsih.

Dalam aturan Surat Edaran Bersama Pemkab Berau telah dijelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan PTM Terbatas tidak terlaksana, melainkan tetap belajar secara daring.

Sementara pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).

Pembatasan Jam Operasional

Sedangkan pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial masih harus disesuaikan kembali.

Seperti contohnya pelayanan kesehatan serta objek vital lainnya.

Adapun yang menjadi pembahasan seperti pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat pada warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima.

Serta lapak jajan hanya menerima delivery ataupun take away dengan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 Wita dan tidak menerima makan di tempat.

Baca juga: Dapat Bantuan Keuangan, Parpol Diminta Ikut Berperan dalam Tanggulangi Penularan Covid-19 di Berau

"Dalam PPKM Darurat, kini tidak ada lagi makan di tempat, kalau sebelumnya kan diperbolehkan sebanyak 25 persen saja," ungkapnya.

Sementara itu, untuk tempat ibadah tidak dilakukan penutupan, namun dibatasi jumlahnya.

Bupati Sri Juniarsih pun memberikan arahan untuk beribadah di rumah masing-masing dalam situasi ini.
Apalagi penambahan jumlah kasus dalam 2 pekan terakhir mencapai 900 persen.

Dilarang Cuti Saat PPKM Darurat

Bupati Berau, Sri Juniarsih, menyayangkan adanya aturan terbaru, tentu menimbulkan pro kontra bagi sebagian pihak.

Terutama pada sektor UMKM dan pengusaha lantaran akan berdampak pada ekonomi masyarakat itu sendiri.

"Kita berjuang bersama-sama dulu terkait PPKM Darurat ini, sebisa mungkin kita menekan angka kasus agar tidak bertambah banyak. Saya mengerti tentu tidak semua setuju dengan keputusan pemerintah," tegasnya.

Sementara untuk pemberian sanksi pada pelanggaran, juga beberapa teknis pembatasan wilayah akan digodok kembali teknisnya, kendati aturan kasar sudah dibahas.

Baca juga: Info Hoaks di Berau, Persyaratan Perpanjangan SIM Pakai Kartu Vaksin Covid-19

"Kami akan ada evaluasi kembali tentunya," ujarnya.

Kendati begitu, satu hal yang ditegaskan oleh Bupati Sri Juniarsih yakni melarang pegawai perusahaan yang ada di Berau untuk tidak melangsungkan cuti untuk sementara waktu di tengah kondisi PPKM Darurat.

"Saya sudah tegaskan ke pegawai perusahaan, jangan sampai cuti, ini instruksi langsung, penyebaran kasus masih banyak dari kasus yang bepergian," tutupnya.

Kabupaten Berau Masuk Tiga Besar

Tercatat kejadian terkonfirmasi tertinggi di Kota Balikpapan yang mencapai 285 kasus Covid-19.

Sedangkan urutan kedua yakni Kota Bontang 203 kasus, sedangkan Kabupaten Berau 66 kasus.

Terkonfirmasi tertinggi lainnya, tambahnya, Kutai Kartanegara 180 kasus, Samarinda (70).

Kemudian posisi berikutnya, Kabupaten Kutai Barat (64), Kabupaten Kutai Timur (58), Kabupaten Mahakam Ulu (55), Kabupaten Penajam Paser Utara (44) dan Kabupaten Paser (26).

Baca juga: Pilkakam Serentak di Berau Terancam Batal Bila Masuk Zona Merah Covid-19

Namun demikian, pasien sembuh cukup tinggi mencapai 440 kasus.

"Total menjadi 74.187 kasus, pasien meninggal 26 orang," katanya dikutip siaran pers Pemprov Kaltim.

Sementara pasien masih dirawat 8.600 kasus, dan dalam proses 1.064 kasus.

Berikut jumlah kasus positif, sembuh dan meninggal dikarenakan Covid-19 di Kalimantan Timur:

1. Penambahan pasien terkonfirmasi positif Covid-19: 1051 kasus

Berau 66 kasus
Kutai Barat 64 kasus
Kabupaten Kutai Kartanegara 180 kasus
Kutai Timur 58 kasus
Mahakam Ulu 55 kasus
Paser 26 kasus
Kabupaten Penajam Paser Utara 44 kasus
Kota Balikpapan 285 kasus
Kota Bontang 203 kasus
Samarinda 70 kasus

2. Penambahan pasien sembuh Covid-19: 440 kasus

Berau 45 kasus
Kutai Barat 1 kasus
Kutai Kartanegara 47 kasus
Kutai Timur 67 kasus
Mahakam Ulu 0 kasus
Paser 12 kasus
Kabupaten Penajam Paser Utara 26 kasus
Kota Balikpapan 105 kasus
Kota Bontang 49 kasus
Kota Samarinda 88 kasus

3. Penambahan pasien Meninggal: 26 kasus

Berau 2 kasus
Kutai Kartanegara 2 kasus
Kutai Timur 2 kasus
Kabupaten Penajam Paser Utara 2 kasus
Kota Balikpapan 12 kasus
Bontang 1 kasus
Samarinda 5 kasus.

SUMBER DATA: Satgas Dinkes Kaltim 2021

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved