Virus Corona di Bontang
UPDATE Virus Corona di Bontang, Tambahan Kasus Aktif 201 Orang, Sisa 1 Wilayah Zona Orange
Tren kasus aktif Covid-19 di Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur per Minggu 11 Juli 2021, kembali bertambah sebanyak 201 orang
Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Tren kasus aktif Covid-19 di Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur per Minggu 11 Juli 2021, kembali bertambah sebanyak 201 orang.
Dari data Promkes Bontang, kini total orang terkonfirmasi positif berjumlah 1.245 kasus.
Saat ini, pasien yang mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit sebanyak 191 kasus. Sedangkan 1.054 pasien lainnya menjalani isolasi mandiri.
"Untuk yang kasus kesembuhan sebanyak 77 orang," terang Adi Permana, Juru Bicara Tim Satgas Covid-19 Bontang pada Minggu (11/7/2021).
Baca juga: Tim Satgas Covid-19 Beberkan Faktor Penyebab Lonjakan Kasus Corona di Kota Bontang
Selain itu, ada juga tambahan kasus orang meninggal satu jiwa.
Kini jumlah kasus kematian mencapai 119 jiwa.
Melihat peta wilayah Covid-19 di Bontang didominasi zona merah.
Dari 15 total kelurahan, sebanyak 14 wilayah masuk zona berbahaya Virus Corona.
Baca juga: Berani Produksi Berita Hoaks dan Provokatif Soal Covid-19, Siap-Siap Dipidanakan Walikota Bontang
"Hanya Bontang Kuala yang tersisa zona orange, dengan jumlah kasus aktif sebanyak 16 orang," bebernya.
Tambahan kasus terkahir ini pun menghantarkan Kota Bontang sebagai wilayah yang diinstruksikan dari Pemerintah Pusat untuk menerapkan PPKM Darurat.
Ia pun mengimbau, masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan.
Sebab kunci utama penangana virus Corona ini adalah kepatuhan prokes masyarakat.
Baca juga: PPKM Mikro di Bontang hingga 20 Juli 2021, Kapasitas Pengunjung Cafe dan Warung Dibatasi
Karena bagaimana pun upaya yang dilakukan pemerintah.
"Tetap kuncinya kepatuhan masyarakat terhadap prokes," terangnya.
Bontang Dibalut Zona Merah
Tingginnya tren kasus Covid-19 yang terjadi belakangan ini, Pemkot Bontang kini akhirnya tingkatkan status PPKM Mikro menjadi darurat.
Dari 15 Kabupaten dan kota di tujuh provinsi berstatus PPKM Darurat.
Tiga daerah di antaranya berada di Kalimantan Timur (Kaltim) yang wajibkan menerapkan PPKM darurat.
Yakni Kota Bontang, Kabupaten Berau, dan Kota Balikpapan, yang dimulai sejak, Senin (12/7/2021).
Baca juga: 5 Balita Terpapar Covid-19, Dinkes Khawatir Virus Varian Delta Mulai Masuk ke Bontang
Walikota Bontang Basri Rase menyebutkan, langkah ini diambil berdasarkan parameter PPKM Darurat level 4.
Hal itu sesuai dengan perubahan instruksi Kemendagri, Nomor 17 Tahun 2021 yang diperbaharui menjadi Nomor 20 Tahun 2021 Tentang pemberlakukan PPKM Darurat.
Pengetatan PPKM Darurat ini meliputi berbagai pembatasan kegiatan masyarakat.
Wajib WFH di Bontang
Mulai dari WFH yang mewajibkan sebanyak 75 persen, serta tamu di restoran juga tidak boleh makan di tempat.
Hingga resepsi pernikahan ditiadakan sementara.
"Karena itu, restoran, warung makan dan sejenisnya dibuka hanya melayani take away. Tidak boleh ada yang makan di tempat," sebut Basri, Minggu (11/07/2021).
Aturan lain juga mengatur pusat perbelanjaan seperti mall, tempat rekreasi, wisata, sekolah, tempat ibadah, kegiatan seni, rapat, event, seminar,dan sejenisnya juga ditutup sementara.
Baca juga: Cara Cegah Aksi Penimbunan Oksigen di Bontang Kala Pandemi Covid-19
Namun, untuk sektor esensial dan kritikal seperti perbankan, teknologi informasi, kesehatan, bahan makanan dan minuman, energi dan lainnya, masih beroperasi.
"Karyawan bekerja dari rumah 75 persen, kecuali sektor esensial, misalnya apotek, boleh buka 24 jam," ujarnya.
Penyekatan Batasi Mobilitas
Selain itu, penyekatan jalan juga masih akan berlaku untuk membatasi mobilitas masyarakat di Kota Bontang.
Namun di masa PPKM Darurat ini, penyekatan jalan kemungkinan akan dilakukan lebih ketat dari biasanya.
"Semua diperketat mulai besok. Hari kita akan gencarkan sosialisasi terkait PPKM Darurat ini," pungkasnya. (*)