Berita Nunukan Terkini

Imigrasi Nunukan Tahan Warga Asal Pakistan, Pakai Visa Investor untuk di Jakarta tapi Pilih Sebatik

Imigrasi Klas II TPI Nunukan, mengamankan 2 Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan di Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIANUS FELIS
PENANGKAPAN - Kepala Imigrasi Klas II TPI Nunukan, Washington Saut Dompak saat menunjukkan dokumen paspor dan visa investor milik kedua WNA asal Pakistan, Selasa (13/07/2021). Kedua WNA itu tidak begitu fasih berbahasa Melayu dan Inggris. TRIBUNKALTARA.COM/FELIS 

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Imigrasi Klas II TPI Nunukan, mengamankan 2 Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan di Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara pada Sabtu (10/7/2021).

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Imigrasi Klas II TPI Nunukan, Washington Saut Dompak kepada TribunKaltim.co di Nunukan pada Selasa (13/7/2021), pukul 13.30 Wita.

Diketahui kedua WNA berjenis kelamin pria itu, berinisial ZS (24) dan YB (25).

Awalnya, kata dia, petugas Imigrasi di Sebatik mendapat informasi bahwa ada dua orang WNA yang tidak bisa berbahasa Indonesia.

Baca juga: Lalu Lintas Orang di Perbatasan RI-Malaysia, Imigrasi Nunukan Sebut Banyak Istilah Jalur Gajah

Lalu, meminta mengantarkan ke sebuah hotel yang ada di Sebatik, Kabupaten Nunukan.

"Begitu anggota kami menelusuri ke hotel itu, ternyata betul mereka WNA asal Pakistan," kata Washington Saut Dompak.

Menurutnya, 2 warga negara asing itu masuk ke Indonesia tanggal 3 Juli melalui Bandara Soekarno Hatta.
Berdua menggunakan visa investor jenis C314 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dan berlaku 2 tahun.

Seharunya mereka diberikan waktu 30 hari untuk melaporkan kepada Imigrasi setempat.

Baca juga: Imigrasi Nunukan Akan Gunakan Pendataan Biometrik

"Mereka harusnya stay dulu di Jakarta. Setelah mendapat peneraan baru boleh melakukan perjalanan kemana saja," ucapnya.

Lantaran curiga, Washington membeberkan, pihaknya sedang dalam proses meminta akta pendirian notaris 2 WNA itu ke Dirjen Imigrasi.

Bahkan, dia menduga kuat 2 WNA itu telah memberikan keterangan palsu untuk mendapatkan visa investor tersebut.

"Karena kami minta data yang mereka ajukan untuk mendapatkan visa investor itu, jutsru mereka bingung, surat apa. Dokumen mereka lengkap, tapi kegiatannya diduga tidak sesuai dengan peruntukkan visa yang mereka ajukan," ujarnya.

Baca juga: Imigrasi Nunukan Operasikan Kantor Baru

Kata Washington Saut Dompak, kedua WNA itu sudah melewati petugas KKP di bandara dan diberikan izin masuk berupa stiker kedatangan.

Pernah Tinggal di Sabah

Dari hasil pemeriksaan oleh Imigrasi Nunukan, kedua pria itu pernah tinggal di Sabah, Malaysia selama 3 tahun lalu kembali lagi ke Pakistan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved