CPNS 2021
INFO CPNS Kaltim, Pelamar Disabilitas Bisa Daftar Seleksi PPPK, Tapi tak Bisa Daftar Formasi Berikut
Info CPNS Kaltim, pelamar disabilitas bisa daftar seleksi PPPK 2021, tapi tak bisa daftar formasi berikut.
Di Kalimantan Timur (Kaltim) sendiri terdapat 2.143 formasi untuk CPNS ataupun PPPK.
Dimana 98 formasi untuk tenaga kesehatan.
Nantinya para pelamar yang lolos dan diterima akan ditempatkan di RSKD Balikpapan serta RSAW Sjahranie Samarinda.
Syarat yang dibutuhkan pun harus memenuhi kriteria agar bisa mengikuti ke tahap berikutnya.
Baca juga: INILAH Daftar Penerima BLT UMKM 2021, BPUM Tahap 3 Cair? Login eform.bri.co.id/bpum/banpresbpum.id
Dikutip dari bkd.kaltimprov.go.id terdapat beberapa persyaratan umum dan khusus bagi pelamar CPNS nakes di Kaltim.
Berikut Persyaratannya:
1. Syarat Umum:
a. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan taat kepada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. Bagi pelamar formasi CPNS berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
c. Berkelakuan baik dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir;
d. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
e. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/PPPK/Anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
f. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/POLRI, atau anggota
TNI/POLRI dan Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah;
g. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. Bila
dikemudian hari ternyata terbukti terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis, maka PPK dapat menggugurkan keikutsertaan/kelulusan yang
bersangkutan;
h. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
i. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar dan dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah yang wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir. Khusus bagi pelamar Penyandang Disabilitas wajib
melampirkan Surat Keterangan Disabilitas dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah yang
menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;