CPNS 2021

INFO CPNS Kaltim, Pelamar Disabilitas Bisa Daftar Seleksi PPPK, Tapi tak Bisa Daftar Formasi Berikut

Info CPNS Kaltim, pelamar disabilitas bisa daftar seleksi PPPK 2021, tapi tak bisa daftar formasi berikut.

TRIBUN KALTIM/MUHAMMAD ARFAN
Salah satu pelamar menunggu antrean penyerahan berkas pendaftaran CPNS di BKD Kalimantan Utara. Info CPNS Kaltim, pelamar disabilitas bisa daftar seleksi PPPK 2021, tapi tak bisa daftar formasi berikut. 

Untuk formasi yang tersedia hanya 98 formasi PNS untuk tenaga kesehatan.

Sedangkan 2.051 untuk PPPK guru.

Baca juga: Rem PPKM Darurat Ditarik Jokowi, Jawa dan Bali Lockdown? Simak Pernyataan Lengkap Presiden Indonesia

Meskipun pemerintah pusat meminta pendaftaran CPNS dibuka hari ini, BKD pun masih menunggu keputusan Gubernur.

Diberitakan sebelumnya Pemerintah pusat rencananya akan memberikan kuota Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).

Untuk Kalimantan Timur (Kaltim) sendiri diperkirakan akan mendapatkan jatah 2.143 formasi.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia, nomor 798 tahun 2021 tentang penetapan kebutuhan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov Kaltim TA 2021.

Kabiro Humas Pemprov Kaltim HM Syafranuddin, Selasa (29/6/2021) membenarkan hal tersebut.

"Dengan alokasi formasi yang ada, Pemprov Kaltim sedang melakukan persiapan untuk proses penerimaan sesuai petunjuk teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Menpan RB. Yang jelas, kuota kita 2.143 orang CASN," kata pria disapa Ivan ini.

Dari jumlah 2.143 formasi itu dibagi untuk formasi guru dan tenaga kesehatan. 2.045 untuk tenaga guru. Sementara 98 untuk tenaga kesehatan.

Penempatan guru akan dilakukan di seluruh sekolah tingkat SMA.

Sementara untuk tenaga kesehatan ditempatkan di dua rumah sakit.

Kedua rumah sakit yaitu di RSUD AW Syahranie Samarinda dan RSUD Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan.

Baca juga: MotoGP 2022 Harus Siap Kehilangan Valentino Rossi, Tamatnya Kemampuan The Doctor di Lintasan Balap

Dikutip dari laman SSCASN, berikut ini sejumlah syarat untuk daftar CPNS 2021:

1. WNI

2. Pendaftar berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Untuk usia maksimal 40 tahun berlaku untuk posisi Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis,dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Permenpan-RB Nomor 23 Tahun 2019.

3. Ketentuan umum yang lain yakni:

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;

- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;

- Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Persyaratan lainnya nantinya akan ditetapkan oleh setiap instansi yang dilamar. (*)

Berita tentang CPNS Kaltim

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved