Virus Corona di Nunukan

Kasus Covid-19 di Nunukan Terus Meningkat, Satgas Kembali Perpanjang PPKM Mikro

Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Nunukan, Asmin Laura, kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIANUS FELIS
PANDEMI CORONA - Satgas Covid-19 Nunukan melakukan swab Antigen di tempat, terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan, belum lama ini. TRIBUNKALTARA.COM/FEBRIANUS FELIS 

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Nunukan, Asmin Laura, kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Hal itu tampak dari Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 nomor 5 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Pengetatan Pintu Masuk Wilayah Kabupaten Nunukan Dalam Rangka Pencegahan Penularan dan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Nunukan.

Sesuai data update kasus positif Covid-19 hari ini, bertambah 84 kasus, 8 pasien sembuh, dan 1 meninggal dunia.

Sehingga tercatat, hingga hari ini ada sebanyak 2.140 pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Nunukan.

Baca juga: PPKM Mikro di Nunukan Diperpanjang, Bupati Laura Sebut Swab Bagi Pelanggar Prokes Efektif

Ada 551 pasien sedang dirawat. Pasien sembuh sebanyak 1.557 orang dan 32 pasien meninggal dunia.

Dalam SE nomor 5 tersebut, Asmin Laura mengajak seluruh camat, lurah, dan kepala desa untuk tetap mengoptimalkan posko Satgas Covid-19 di wilayahnya masing-masing. Termasuk melaksanakan PPKM mikro.

"Percepatan penanganan Covid-19 ini tidak bisa hanya satu pihak yang diharapkan, harus jadi atensi semua pihak. Utamanya masyarakat," kata Asmin Laura kepada TribunKaltara.com, Rabu (14/7/2021), pukul 15.00 Wita.

Orang nomor satu di Nunukan itu, menegaskan, pihaknya saat ini tidak akan mengeluarkan rekomendasi pelaksanaan kegiatan masyarakat.

Baca juga: Stok Oksigen Saat Pandemi Covid-19 di Sebatik Nunukan Langka, Tokoh Masyarakat Beri Solusi

Sampai dinilai kasus Covid-19 di Nunukan sudah menurun dan dapat dikendalikan.

"Maka dari itu saya melarang aktifitas masyarakat yang mengundang orang dalam jumlah besar," ujarnya.

Karena itu pasti menimbulkan kerumunan. Termasuk acara resepsi pernikahan, aqiqah, pertandingan olahraga yang dihadiri penonton, game online yang mengumpulkan peserta. “Dan acara sejenisnya lainnya," ucapnya.

Bahkan, kata dia, kegiatan atau pertemuan yang akan dilaksanakan oleh OPD, kantor dan instansi vertikal, harus seminimal mungkin dilakukan dengan tatap muka.

Baca juga: Cerita Perempuan di Nunukan Rela Antre Berjam-Jam Demi Dapat Vaksin Covid-19, Hasilnya Nihil

"Kalau bisa dilaksanakan secara daring melalui aplikasi berbasis online dengan tetap memperhatikan dan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat," ujarnya.

Terhadap pelaku usaha dan karyawan serta pengunjung wajib mematuhi protokol kesehatan dan membatasi jumlah pengunjungnya dari kapasitas biasanya.

Hal itu sesuai dengan SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Nunukan nomor 3 tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Usaha di Kabupaten Nunukan.

Jam operasional warung makan, cafe, restoran, tempat hiburan, tempat wisata, tempat perbelanjaan dan sejenisnya hanya sampai pukul 20.00 Wita.

Baca juga: PPKM Mikro di Nunukan, Satgas Covid-19 Swab Antigen Pelanggar Prokes, Positif Diangkut Ambulans

"Selanjutnya bagi warung makan, cafe dan restoran diberlakukan sistem take away (dibungkus dan dibawa pulang) dan tidak diperkenankan melayani makan ditempat," tuturnya.

Dalam SE nomor 5 itu lebih lanjut disampaikan, Satgas Covid-19 Kabupaten Nunukan melalui bidang penanganan kesehatan akan melaksanakan pemeriksaan swab Antigen secara selektif kepada warga dengan riwayat komorbid (memiliki penyakit penyerta/bawaan).

Dalam hal ini, berisiko terhadap dampak penularan Covid-19 untuk pencegahan dan penanganan dini sesuai dengan kondisinya.

Swab Antigen secara Acak

Tak hanya itu, petugas kesehatan akan melakukan pemeriksaan swab Antigen secara acak kepada warga yang ditemukan berkumpul dan dinilai melanggar protokol kesehatan.

Satgas Covid-19 melalui Satpol PP dan aparat TNI-Polri akan melakukan pemantauan dan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Termasuk memberikan sanksi sesuai dengan Perda nomor 2 tahun 2021 dan ketentuan pidana.

Sebagaimana diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan dan KUHP serta peraturan lainnya yang berlaku.

Baca juga: Jenazah Pasien Covid-19 Minta Dibawa Pulang Keluarga, Sempat Adu Mulut dengan Staf RSUD Nunukan

"SE itu berlaku mulai 13 Juli sampai dengan 20 Juli 2021. Kami akan lakukan evaluasi dalam pelaksanaanya," ungkapnya.

Terpisah, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nunukan, Rohadiansyah, menuturkan.

Pihaknya kembali melakukan operasi gabungan TNI-Polri berupa penertiban masker sekaligus sosialisasi SE Satgas Covid-19 nomor 5 itu.

"Ya, malam ini lebih kepada sosialisasi atau menjelaskan surat edaran Satgas Covid-19 yang diperpanjang sampai tanggal 20 Juli mendatang," imbuhnya melalui telepon seluler. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved