Virus Corona di Nunukan
PPKM Mikro di Nunukan, Satgas Covid-19 Swab Antigen Pelanggar Prokes, Positif Diangkut Ambulans
Satuan tugas atau Satgas Covid-19 Kabupaten Nunukan memperketat PPKM Mikro di warung makan, cafe, dan tempat kerumunan lainnya, Kamis (8/7/2021),
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Satuan tugas atau Satgas Covid-19 Kabupaten Nunukan memperketat PPKM Mikro di warung makan, cafe, dan tempat kerumunan lainnya, Kamis (8/7/2021), malam.
Kegiatan yang dilakukan itu merupakan penerapan SE Bupati Nunukan nomor 4 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Pengetatan Pintu Masuk Wilayah Kabupaten Nunukan Dalam Rangka Pencegahan Penularan dan Penyebaran Covid-19.
Adapun unsur yang terlibat yakni Satpol PP sebagai leading sektor dibantu TNI-Polri termasuk Dinas Kesehatan Nunukan.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Nunukan, Huzaini mengatakan pengetatan PPKM mikro yang dilakukan terhadap warga termasuk pelaku usaha yang masih melakukan aktivitas di warung makan, cafe, restoran, tempat hiburan dan tempat kerumunan lainnya.
Baca juga: BPBD Berau Ancam Cabut Izin Kafe yang Langgar Jam Malam
Satu diantara 7 poin dalam SE Bupati Nunukan nomor 4 mengimbau jam operasional untuk cafe, warung makan, restoran, tempat hiburan, tempat wisata, tempat perbelanjaan dan sejenisnya hanya sampai pukul 20.00 Wita.
Selanjutnya bagi warung makan, cafe dan restoran berlakukan sistem take away (dibungkus dan dibawa pulang).
"Jadi, mulai pukul 20.00 Wita ke atas tidak diperkenankan makan ditempat. Bagi yang melanggar itu, maka langsung dilakukan swab Antigen di tempat. Termasuk pelaku usahanya," kata Huzaini kepada TribunKaltara.com, Jumat (09/07/2021), pukul 11.30 Wita.
Menurutnya, pembatasan kegiatan masyarakat itu akan dilakukan hingga 12 Juli mendatang.
"Sesuai SE Bupati Nunukan nomor 4 itu sampai 12 Juli. Untuk teknis di lapangan yang menggunakan swab Antigen di tempat, mulai kami lakukan Rabu malam lalu," ucapnya.
Baca juga: Satgas Covid-19 Kutim Terapkan PPKM Mikro, Jam Malam Diberlakukan untuk Sejumlah Tempat Usaha
Dari pantauan di lapangan tak sedikit petugas mendapati warga yang masih melakukan makan di tempat, kendati lewat dari pukul 20.00 Wita.
Huzaini mengaku, beberapa pelaku usaha di Nunukan masih beralasan tak mengetahui adanya SE Bupati Nunukan nomor 4 itu.
"Memang masih ada beberapa pelaku usaha yang katanya tidak mendapat surat edaran Bupati. Tapi kami sudah melakukan sosialisasi terkait itu di jalan raya selama 3 hari. Jadi, tidak ada toleransi lagi. Pelanggar akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
"Kalau di Perda nomor 2 tahun 2021 ada sanksi dan denda bagi yang melanggar Prokes. Tahapan pertama teguran lisan dulu. Tahapan kedua teguran tertulis berupa surat pernyataan. Apabila tidak mengindahkan surat teguran itu, maka dilakukan penutupan sementara tempat usaha," tuturnya.
Saat ini kata Huzaini, pihaknya masih melakukan teguran lisan terhadap pelanggar Prokes.
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 Terus Naik, Wakil Bupati Berau Perpanjang Pemberlakuan Jam Malam
Namun, di samping itu agar warga serius menjalankan SE Bupati Nunukan, pihaknya bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Nunukan untuk melakukan swab Antigen di tempat.