Berita Samarinda Terkini
Sidang Dugaan Korupsi Eks Dirut PT Mahakam Gerbang Raja Migas Dilanjut Kamis Pekan Depan
Iwan Ratman didakwa melakukan penyimpangan dalam pengerjaan proyek pembangunan tangki timbun dan terminal BBM, yang disebut fiktif.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Adhinata Kusuma
Dari jumlah tersebut, Pemkab Kukar mendapatkan bagian 3,5 persen. Sisanya mengalir ke Pemprov Kaltim.
Dana hasil migas sebesar Rp 70 miliar yang diterima oleh Pemkab Kukar ini, kemudian dikelola oleh PT MGRM. Dari Rp 70 miliar, Rp 50 miliar diperuntukkan membangun tangki timbun dan terminal BBM, di Samboja, Balikpapan dan Cirebon.
Baca juga: Siapa Iwan Ratman yang Pernah Tersangkut Kasus Korupsi SKK Migas Rudi Rubiandini, Ini Profilnya
Berdasar ini, Kuasa Hukum terdakwa menyebut, bahwa anggaran yang dikelola oleh PT MGRM, bukanlah uang negara. Melainkan pemasukan deviden dari Persero kepada Pemkab Kukar melalui Pemprov Kaltim.
"Jadi, kalau disebut uang negara, kenapa PI ini tidak dikasih masuk ke Pemkab. Karena PI tidak boleh dikasih masuk ke Pemkab. Itu akan batal dan akan ditarik ke pemilik Perusahaan Kontraktor. Dan uang itu bukan masuk ke PT MGRM, tapi masuknya ke tingkat provinsi. Dari provinsi 10 persen dibagi dua. Untuk 60 sekian persen masuk ke Provinsi. 33 persen masuk ke Pemkab," jelas Sudjanto.
Anggaran yang diterima PT MGRM guna membangun tangki timbun serta terminal BBM, rupanya sebesar Rp 50 miliar dialirkan ke PT Petro TNC Internasional. Yakni tak lain, merupakan perusahaan bentukan terdakwa bersama keponakannya.
Dana sebesar itu dialirkan ke PT Petro TNC Internasional, dalam rangka pelaksanaan perjanjian kerjasama proyek pembangunan.
"Yang kedua. Menurut kami jaksanya (juga) harus cermat. Apakah ini dia sendiri mengaku disitu ditulisnya perdata perjanjian. Kalau perdata perjanjian kenapa masuk ke ranah tindak pidana," bebernya.
Sudjanto menyebut alasan dibalik sanggahannya, dakwaan yang diberikan kepada Iwan Ratman dianggap tidak sesuai dengan apa yang telah dilakukan kliennya.
"Ketika tindakan itu dilakukan, disitulah akan dia didakwa. Misalnya mengambil uang orang, atau transfer orang. Kenapa ini larinya (didakwakan) kesini," sebutnya.
"Kalau dia mengambilnya (didakwakan) kesini, berarti menurut undang-undang 40 tahun 2007. Karena itu kan Persero. Nah kalau Persero berartikan perdata. Sekira itu saja yang saya sampaikan," imbuh Sudjanto. (*)