Berita Samarinda Terkini

Sidang Dugaan Korupsi Eks Dirut PT Mahakam Gerbang Raja Migas Dilanjut Kamis Pekan Depan

Iwan Ratman didakwa melakukan penyimpangan dalam pengerjaan proyek pembangunan tangki timbun dan terminal BBM, yang disebut fiktif.

HO_Kejati Kaltim
Iwan Ratman (2 dari kanan) terlihat saat proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kejati Kaltim kepada penuntut umum pada kejaksaan negeri Kukar beberapa waktu lalu. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Persidangan dugaan kasus korupsi yang menjerat eks Direktur Utama PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM), Iwan Ratman yang sempat tertunda minggu lalu, dilanjutkan pada Selasa (13/7/2021).

Ketua majelis hakim Hasanuddin didampingi Arwin Kusmanta dan Suprapto sebagai hakim anggota.

Sidang beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda tindak pidana korupsi (Tipikor).

Iwan Ratman didakwa melakukan penyimpangan dalam pengerjaan proyek pembangunan tangki timbun dan terminal BBM, yang disebut fiktif. 

Hingga diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp50 miliar. 

Proyek pembangunan tangki timbun dan terminal BBM itu rencananya dibangun di Samboja, Balikpapan dan Cirebon. 

Atas dasar ini, Iwan Ratman diduga telah menilap uang proyek sebesar Rp50 miliar. Adanya temuan aliran dana ke perusahaan lain yang disinyalir miliknya.

Baca juga: Sidang Pembacaan Tanggapan Eksepsi Dugaan Korupsi MGRM Ditunda, Terdakwa Iwan Ratman Alami Vertigo

Menanggapi hal ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai dakwaannya telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Tanggapan kami ya sudah sesuai dengan dakwaan," sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, Zaenurofiq saat dikonfirmasi usai persidangan, Selasa (13/7/2021).

Rofiq, sapaan karibnya, menambahkan bahwa dakwaan kepada Iwan Ratman telah disusun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan bisa dijadikan dasar pemeriksaan dalam perkara ini.

"Setiap tindakan JPU telah sesuai dengan tugas aparat penegak hukum negara dalam lingkup ICJS (Integrated Criminal Justice System)," tambahnya. 

Dengan begitu, setelah mendengar tanggapan eksepsi terdakwa dari JPU, Majelis Hakim memutuskan melanjutkan persidangan pekan depan pada Kamis (22/7/2021).

Dikatakan pada pemberitaan sebelumnya, Kuasa Hukum Iwan Ratman menyampaikan tiga poin penting dalam eksepsi didalam persidangan.

"Yang pertama, terkait sengketa perdata. Participacing Interest (PI) itu, bukan berasal dari uang negara. PI itu uang kontraktor swasta, yang diberikan kepada Persero. Jadi banyak orang yang salah paham disini," sebut Sudjanto.

Disampaikan dalam dakwaan JPU pada persidangan sebelumnya. Bahwa anggaran yang digunakan PT MGRM untuk proyek pembangunan tangki timbun dan terminal BBM itu berasal dari Deviden Pertamina Hulu Mahakam sebesar 10 persen. 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved