Berita Kaltim Terkini
Sidang Dugaan Korupsi Tangki Timbun dan Terminal BBM, Pembacaan Tanggapan Eksepsi dari JPU
Persidangan dugaan kasus korupsi yang menjerat eks Direktur Utama PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM), Iwan Ratman.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Persidangan dugaan kasus korupsi yang menjerat eks Direktur Utama PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM), Iwan Ratman yang sempat tertunda minggu lalu, dilanjutkan pada Selasa (13/7/2021) sore.
Ketua majelis hakim Hasanuddin didampingi Arwin Kusmanta dan Suprapto sebagai hakim anggota. Sidang sendiri beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda tindak pidana korupsi (Tipikor).
Iwan Ratman didakwa melakukan penyimpangan dalam pengerjaan proyek pembangunan tangki timbun dan terminal BBM, yang disebut fiktif.
Hingga diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 50 miliar. Proyek pembangunan tangki timbun dan terminal BBM itu rencananya dibangun di Samboja, Balikpapan dan Cirebon.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi di PT MGRM, Tersangka Iwan Ratman Hadir Secara Virtual
Atas dasar ini, Iwan Ratman diduga telah menilap uang proyek sebesar Rp50 miliar. Adanya temuan aliran dana ke perusahaan lain yang disinyalir miliknya.
Menanggapi hal ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai dakwaannya telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Tanggapan kami, ya sudah sesuai dengan dakwaan," sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, Zaenurofiq saat dikonfirmasi usai persidangan, Selasa (13/7/2021).
Rofiq, sapaan karibnya, menambahkan bahwa dakwaan kepada Iwan Ratman telah disusun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan bisa dijadikan dasar pemeriksaan dalam perkara ini.
"Setiap tindakan JPU telah sesuai dengan tugas aparat penegak hukum negara dalam lingkup ICJS (Integrated Criminal Justice System)," tambahnya.
Baca juga: BREAKING NEWS Kasus Dugaan Korupsi PT MGRM Diserahkan ke Kejari Kukar
Dengan begitu, setelah mendengar tanggapan eksepsi terdakwa dari JPU, Majelis Hakim memutuskan melanjutkan persidangan pekan depan pada Kamis 22 Juli 2021.
Dikatakan pada pemberitaan sebelumnya, Kuasa Hukum Iwan Ratman menyampaikan tiga poin penting dalam eksepsi di dalam persidangan.
"Yang pertama, terkait sengketa perdata. Participacing Interest (PI) itu, bukan berasal dari uang negara. PI itu uang kontraktor swasta, yang diberikan kepada Persero. Jadi banyak orang yang salah paham disini," sebut Sudjanto.
Disampaikan dalam dakwaan JPU pada persidangan sebelumnya. Bahwa anggaran yang digunakan PT MGRM untuk proyek pembangunan tangki timbun dan terminal BBM itu berasal dari Deviden Pertamina Hulu Mahakam sebesar 10 persen.
Baca juga: Dugaan Keterlibatan Tersangka Lain Kasus Dugaan Korupsi PT MGRM, Ada Nama Keponakan Iwan Ratman
Dari jumlah tersebut, Pemkab Kukar mendapatkan bagian 3,5 persen. Sisanya mengalir ke Pemprov Kalimantan Timur.
Dana hasil migas sebesar Rp 70 miliar yang diterima oleh Pemkab Kukar ini, kemudian dikelola oleh PT MGRM. Dari Rp 70 miliar, Rp 50 miliar diperuntukkan membangun tangki timbun dan terminal BBM, di Samboja, Balikpapan dan Cirebon.
Berdasar ini, Kuasa Hukum terdakwa menyebut, bahwa anggaran yang dikelola oleh PT MGRM, bukanlah uang negara. Melainkan pemasukan deviden dari Persero kepada Pemkab Kukar melalui Pemprov Kaltim.
"Jadi, kalau disebut uang negara, kenapa PI ini tidak dikasih masuk ke Pemkab. Karena PI tidak boleh dikasih masuk ke Pemkab. Itu akan batal dan akan ditarik ke pemilik Perusahaan Kontraktor. Dan uang itu bukan masuk ke PT MGRM, tapi masuknya ke tingkat provinsi. Dari provinsi 10 persen dibagi dua. Untuk 60 sekian persen masuk ke Provinsi. 33 persen masuk ke Pemkab," jelas Sudjanto.
Baca juga: Dugaan Korupsi PT MGRM, Penyelidikan Masih Berlanjut, Kajati Kaltim: Kemungkinan Tersangka Baru Ada
Anggaran yang diterima PT MGRM guna membangun tangki timbun serta terminal BBM, rupanya sebesar Rp 50 miliar dialirkan ke PT Petro TNC Internasional. Yakni tak lain, merupakan perusahaan bentukan terdakwa bersama keponakannya.
Dana sebesar itu dialirkan ke PT Petro TNC Internasional, dalam rangka pelaksanaan perjanjian kerjasama proyek pembangunan. "Yang kedua. Menurut kami jaksanya (juga) harus cermat. Apakah ini dia sendiri mengaku disitu ditulisnya perdata perjanjian. Kalau perdata perjanjian kenapa masuk ke ranah tindak pidana," bebernya.
Sudjanto menyebut alasan dibalik sanggahannya, dakwaan yang diberikan kepada Iwan Ratman dianggap tidak sesuai dengan apa yang telah dilakukan kliennya. "Ketika tindakan itu dilakukan, disitulah akan dia didakwa. Misalnya mengambil uang orang, atau transfer orang. Kenapa ini larinya (didakwakan) kesini," sebutnya.
"Kalau dia mengambilnya (didakwakan) kesini, berarti menurut undang-undang 40 tahun 2007. Karena itu kan Persero. Nah kalau Persero berartikan perdata. Sekira itu saja yang saya sampaikan," imbuh Sudjanto.
Terdakwa Mengalami Vertigo
Berita sebelumnya. Lanjutan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi yang mendera eks Direktur Utama PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM), Iwan Ratman yang dijadwalkan Selasa 6 Juli 2021 sore terpaksa ditunda.
Sedang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Samarinda beragenda tanggapan eksepsi dari penuntut umum.
Tetapi hal inu terpaksa ditunda lantara terdakwa Iwan Ratman tengah jatuh sakit dan tak dapat menghadiri persidangan yang seharusnya digelar secara virtual.
"Terdakwa tidak bisa hadir mengikuti persidangan, karena saat sedang sakit vertigo," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, Zaenurofiq dikonfirmasi TribunKaltim.co pada pada Rabu (7/7/2021).
Baca juga: Kejati Kaltim Lacak Aset Mantan Dirut PT MGRM, Kasus Iwan Ratman Bergulir, Bidik Tanah di Kalbar
Pria yang menjabat sebagai Kasi Penuntut Umun Kejati Kaltim itu juga menyampaikan, pembacaan tanggapan atas eksepsi terdakwa akhirnya ditunda saat sidang baru akan dimulai.
Ketua majelis hakim Hasanuddin didampingi Arwin Kusmanta dan Suprapto sebagai hakim anggota, lalu memutuskan agar sidang dengan nomor perkara 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr itu, ditunda hingga Selasa (13/7/2021) depan.
"Sidangnya ditunda Selasa depan. Terdakwa saat ini sudah ditangani untuk pengobatannya dan pemeriksaan kesehatannya," pungkas Rofiq.
Dalam pemberitaan sebelumnya, persidangan dugaan kasus tindak pidana korupsi proyek fiktif pembangunan Tangki Timbun dan Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) kembali bergulir.
Baca juga: NEWS VIDEO Diduga Proyek Bodong Rp 50 M, Kejati Kaltim Eksekusi Dirut Perusda PT MGRM
Eks Direktur Utama Perusahaan Daerah (Perusda) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) kembali dihadirkan secara daring, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda pada Selasa (29/6/2021) siang.
Terdakwa Iwan Ratman yang saat ini menjalani masa penahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Samarinda, terlihat hadir di sambungan virtual.
Persidangan dipimpin oleh Hasanuddin selaku Ketua Majelis Hakim, dengan didampingi Arwin Kusmanta dan Suprapto sebagai Hakim Anggota, kini beragendakan pembacaan eksepsi dari terdakwa, yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya bernama Sudjanto.
"Sidang dengan nomor perkara 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr, dengan ini kembali dibuka secara umum," kata Ketua Majelis Hakim Hasanuddin ketika membuka persidangan dengan ketukan palu sebagai tanda dimulai.
Baca juga: NEWS VIDEO Kejati Kaltim Bertolak Ke Jakarta, Geledah Aset Iwan Ratman, Mantan Dirut Perusda PT MGRM
Ketua Mejelis Hakim lalu mempersilahkan Kuasa Hukum Iwan Ratman membacakan sanggahan atas dakwaan yang sebelumnya disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Emanuel Ahmad.
Kuasa Hukum Iwan Ratman menyampaikan tiga poin penting dalam eksepsi didalam persidangan.
"Yang pertama, terkait sengketa perdata. Participacing Interest (PI) itu, bukan berasal dari uang negara. PI itu uang kontraktor swasta, yang diberikan kepada Persero. Jadi banyak orang yang salah paham disini," sebut Sudjanto.
Disampaikan dalam dakwaan JPU pada persidangan sebelumnya. Bahwa anggaran yang digunakan PT MGRM untuk proyek pembangunan tangki timbun dan terminal BBM itu berasal dari Deviden Pertamina Hulu Mahakam sebesar 10 persen.
Dari jumlah tersebut, Pemkab Kukar mendapatkan bagian 3,5 persen. Sisanya mengalir ke Pemprov Kalimantan Timur.
Dana hasil migas sebesar Rp 70 miliar yang diterima oleh Pemkab Kukar ini, kemudian dikelola oleh PT MGRM.
Dari Rp 70 miliar, Rp 50 miliar diperuntukkan membangun tangki timbun dan terminal BBM, di Samboja, Balikpapan dan Cirebon.
Berdasar ini, Kuasa Hukum terdakwa menyebut, bahwa anggaran yang dikelola oleh PT MGRM, bukanlah uang negara. Melainkan pemasukan deviden dari Persero kepada Pemkab Kukar melalui Pemprov Kaltim.
"Jadi, kalau disebut uang negara, kenapa PI ini tidak dikasih masuk ke Pemkab. Karena PI tidak boleh dikasih masuk ke Pemkab. Itu akan batal dan akan ditarik ke pemilik Perusahaan Kontraktor. Dan uang itu bukan masuk ke PT MGRM, tapi masuknya ke tingkat provinsi. Dari provinsi 10 persen dibagi dua. Untuk 60 sekian persen masuk ke Provinsi. 33 persen masuk ke Pemkab," jelas Sudjanto.
Anggaran yang diterima PT MGRM guna membangun tangki timbun serta terminal BBM, rupanya sebesar Rp 50 miliar dialirkan ke PT Petro TNC Internasional. Yakni tak lain, merupakan perusahaan bentukan terdakwa bersama keponakannya.
Dana sebesar itu dialirkan ke PT Petro TNC Internasional, dalam rangka pelaksanaan perjanjian kerjasama proyek pembangunan.
"Yang kedua. Menurut kami jaksanya (juga) harus cermat. Apakah ini dia sendiri mengaku disitu ditulisnya perdata perjanjian. Kalau perdata perjanjian kenapa masuk ke ranah tindak pidana," bebernya.
Sudjanto menyebut alasan dibalik sanggahannya, dakwaan yang diberikan kepada Iwan Ratman dianggap tidak sesuai dengan apa yang telah dilakukan kliennya.
"Ketika tindakan itu dilakukan, disitulah akan dia didakwa. Misalnya mengambil uang orang, atau transfer orang. Kenapa ini larinya (didakwakan) kesini," sebutnya.
"Kalau dia mengambilnya (didakwakan) kesini, berarti menurut undang-undang 40 tahun 2007. Karena itu kan Persero. Nah kalau Persero berartikan perdata. Sekira itu saja yang saya sampaikan," imbuh Sudjanto. (*)