Virus Corona di Samarinda
Kini Pengantaran Jenazah Covid-19 di Samarinda Dialihkan dari BPBD ke PMI
Walikota Samarinda, Andi Harun, bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Samarinda melakukan peninjauan ke Taman Pemakaman.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Walikota Samarinda, Andi Harun, bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Samarinda melakukan peninjauan ke Taman Pemakaman Raudhatul Jannah khusus Covid-19.
Lokasi pemakaman itu berada di Jalan Serayu, Tanah Merah, RT 20, Samarinda Utara, Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu (14/7/2021).
AH panggilan akrabnya Andi Harun, mengatakan, kunjungan kali ini untuk melihat lahan baru yang akan diperuntukan untuk pemakaman jenazah yang terpapar Covid-19 di Kota Samarinda.
Ia menjelaskan, akan ada kemungkinan penambahan fasilitas yang telah diusulkan.
Baca juga: Ruang Perawatan Pasien Covid-19 Penuh, Kamar IGD RSUD AW Syahranie Samarinda Ditutup
Di antaranya pemasangan paving blok di sekitar jalan makam.
"Sekaligus mengecek pemakaman dan penggalian," jelasnya kepada TribunKaltim.co.
Selain itu juga, AH meluruskan permasalahan pemulasaraan dan pengantaran.
Seperti yang diketahui, biasanya tim pengantaran jenazah Covid-19 dari pemulasaraan RSUD AW Syahranie Samarinda ke pemakaman tersebut, dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Baca juga: Info Lowongan jadi Relawan Pemulasaraan Jenazah Covid-19 di Samarinda, Simak Syaratnya
Namun pada Selasa 13 Juli 2021, pengantaran dilakukan oleh pihak Palang Merah Indonesia (PMI).
Oleh sebab itu, Ketua Satgas Covid-19 Kota Samarinda ini menjelaskan, semua tetap berjalan normal dan kini Pemkot Samarinda bekerjasama dengan PMI Samarinda pada tahap pengantaran.
PMI mengambil dari pemulasaraan di RSUD AW Syahranie, kemudian diantarnya.
"Setelah sampai diterima petugas pengubur. Koordinasinya dengan Perkim," terang Andi Harun.
Honor yang Diperoleh
Ia juga menjelaskan, mengenai pengalihan tugas secara tiba-tiba tersebut bahwa tim BPBD memiliki honor Rp 500 ribu per orang.
Hal ini legalitasnya beradasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota sebelumnya, Syaharie Ja'ang, saat itu honor tersebut dihitung pada sekali pengantaran.