Virus Corona

Ketentuan Baru Ditetapkan WHO Terkait Kriteria Pasien yang Dinyatakan Sembuh dari Covid-19

World Health Organization (WHO) menetapkan ketentuan baru mengenai ketentuan pasien dinyatakan sembuh dari Covid-19

Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Tim medis di rumah sakit menangani pasien Covid-19 di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur. Inilah ketentuan baru ditetapkan WHO terkait kriteria pasien yang dinyatakan sembuh dari Covid-19. 

TRIBUNKALTIM.CO - World Health Organization (WHO) menetapkan ketentuan baru mengenai ketentuan pasien dinyatakan sembuh dari Covid-19.

Perubahan ketentuan itu telah diberlakukan sejak 17 Juni 2021 lalu.

Adapun sejumlah syarat pasien tersebut bisa dikatakan sudah terbebas dari Virus Corona.

Sejauh ini yang telah dilakukan terhadap pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala atau dengan gejala ringan diharuskan untuk menjalani isolasi baik secara mandiri maupun di pusat fasilitas milik pemerintah.

Sedangkan untuk gejala sedang dan berat bisa mendapat perawatan medis di rumah sakit rujukan Covid-19 maupun non rujukan.

Baca juga: Berbahaya dan Mudah Menular, Kenali Gejala dan Ciri Covid-19 Varian Delta

Tujuan isolasi pasien Covid-19 tidak lain adalah untuk mencegah penyebaran virus.

"Awalnya kriteria pasien dinyatakan sembuh dari Covid-19 saat tes PCR nya dinyatakan negatif sebanyak dua kali," kata dr Abi Noya dalam tayangan di Youtube Alodokter pada 3 Juli 2021, seperti dilansir dari Sripoku.com berjudul Tak Hanya 2 Kali Negatif Test PCR, WHO Tetapkan Ketentuan Baru Pasien yang DIanggap Sembuh Covid-19.

Namun, sejak tanggal 17 Juni 2021 ada perubahan ketetapan yang diberlakukan WHO.

Pasien Covid-19 sudah bisa dinyatakan sembuh dari Covid-19 jika pasien tersebut sudah terbebas dari gejala.

Tetapi pasien memang dianjurkan untuk menjalani tes PCR untuk mengetahui kondisi kesehatannya.

Baca juga: Polsek Samarinda Kota Cegah Covid-19, Penyemprotan Disinfektan Dilakukan Berkala

Sedangkan di Indonesia pasien Covid-19 masa isolasi mandiri di Indonesia diatur oleh Kementerian Kesehatan.

"Orang tanpa gejala bisa dinyatakan sembuh dan tidak dianggap menularkan lagi kepada orang lain jika sudah menjalani masa isolasi selama 10 hari," ujarnya.

Untuk pasien dengan gejala ringan sampai sedang bisa dinyatakan sembuh setelah masa isolasi 10 hari ditambah dirinya merasa bebas gejala selama tiga hari.

Ilustrasi gejala Virus Corona, berikut cara penanganan pasien Covid-19 bergejala ringan
Ilustrasi gejala Virus Corona, berikut cara penanganan pasien Covid-19 bergejala ringan (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

Sedangkan untuk pasien Covid-19 dengan gejala berat membutuhkan minimal isolasi selama 10 hari ditambah tiga hari masa bebas gejala dan satu kali hasil negatif tes PCR.

3 hari masa bebas isolasi dihitung sejak dia sudah tidak merasakan gejala.

Baca juga: Jajaran Anies Baswedan Ngotot Gelar Formula E Saat Pandemi Covid-19 Jakarta Masih Tak Terkendali

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved