Virus Corona

Ketentuan Baru Ditetapkan WHO Terkait Kriteria Pasien yang Dinyatakan Sembuh dari Covid-19

World Health Organization (WHO) menetapkan ketentuan baru mengenai ketentuan pasien dinyatakan sembuh dari Covid-19

Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Tim medis di rumah sakit menangani pasien Covid-19 di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur. Inilah ketentuan baru ditetapkan WHO terkait kriteria pasien yang dinyatakan sembuh dari Covid-19. 

TRIBUNKALTIM.CO - World Health Organization (WHO) menetapkan ketentuan baru mengenai ketentuan pasien dinyatakan sembuh dari Covid-19.

Perubahan ketentuan itu telah diberlakukan sejak 17 Juni 2021 lalu.

Adapun sejumlah syarat pasien tersebut bisa dikatakan sudah terbebas dari Virus Corona.

Sejauh ini yang telah dilakukan terhadap pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala atau dengan gejala ringan diharuskan untuk menjalani isolasi baik secara mandiri maupun di pusat fasilitas milik pemerintah.

Sedangkan untuk gejala sedang dan berat bisa mendapat perawatan medis di rumah sakit rujukan Covid-19 maupun non rujukan.

Baca juga: Berbahaya dan Mudah Menular, Kenali Gejala dan Ciri Covid-19 Varian Delta

Tujuan isolasi pasien Covid-19 tidak lain adalah untuk mencegah penyebaran virus.

"Awalnya kriteria pasien dinyatakan sembuh dari Covid-19 saat tes PCR nya dinyatakan negatif sebanyak dua kali," kata dr Abi Noya dalam tayangan di Youtube Alodokter pada 3 Juli 2021, seperti dilansir dari Sripoku.com berjudul Tak Hanya 2 Kali Negatif Test PCR, WHO Tetapkan Ketentuan Baru Pasien yang DIanggap Sembuh Covid-19.

Namun, sejak tanggal 17 Juni 2021 ada perubahan ketetapan yang diberlakukan WHO.

Pasien Covid-19 sudah bisa dinyatakan sembuh dari Covid-19 jika pasien tersebut sudah terbebas dari gejala.

Tetapi pasien memang dianjurkan untuk menjalani tes PCR untuk mengetahui kondisi kesehatannya.

Baca juga: Polsek Samarinda Kota Cegah Covid-19, Penyemprotan Disinfektan Dilakukan Berkala

Sedangkan di Indonesia pasien Covid-19 masa isolasi mandiri di Indonesia diatur oleh Kementerian Kesehatan.

"Orang tanpa gejala bisa dinyatakan sembuh dan tidak dianggap menularkan lagi kepada orang lain jika sudah menjalani masa isolasi selama 10 hari," ujarnya.

Untuk pasien dengan gejala ringan sampai sedang bisa dinyatakan sembuh setelah masa isolasi 10 hari ditambah dirinya merasa bebas gejala selama tiga hari.

Ilustrasi gejala Virus Corona, berikut cara penanganan pasien Covid-19 bergejala ringan
Ilustrasi gejala Virus Corona, berikut cara penanganan pasien Covid-19 bergejala ringan (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

Sedangkan untuk pasien Covid-19 dengan gejala berat membutuhkan minimal isolasi selama 10 hari ditambah tiga hari masa bebas gejala dan satu kali hasil negatif tes PCR.

3 hari masa bebas isolasi dihitung sejak dia sudah tidak merasakan gejala.

Baca juga: Jajaran Anies Baswedan Ngotot Gelar Formula E Saat Pandemi Covid-19 Jakarta Masih Tak Terkendali

Namun jika setelah 10 hari pasien masih merasakan gejala Covid-19, pasien harus melanjutkan masa isolasi hingga gejalanya benar-benar hilang.

"Pada sebagian kasus tes PCR dengan hasil positif tidak selalu menandakan Virus Corona di tubuh pasien masih aktif," ujarnya.

Pembaruan kebijakan ini dilakukan setelah mengetahui, hasil positif tes PCR bisa disebabkan oleh partikel Virus Corona yang sudah berhasil dilawan oleh daya tahan tubuh.

Dengan begitu pasien tidak berpotensi menularkan virus terhadap orang lain.

Namun, dr Abi kembali mengingatkan bagi pasien yang sudah dinyatakan sembuh atau masa isolasinya berakhir untuk terus menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.

Baca juga: Covid-19 Varian Delta Sulit Dikendalikan, Susi Pudjiastuti Sindir Luhut: Katanya Kemaren Terkendali

"Karena risiko terinfeksi Virus Corona tetap ada walau sudah pernah dinyatakan sembuh dari Covid-19," ujarnya.

Biasanya pasien Covid-19 yang sudah dinyatakan sembuh bisa pulih seperti sebelumnya.

Tetapi ada beberapa kasus di mana pasien masih merasakan gejala.

Gejala tersebut bahkan bisa dirasakan hingga empat minggu setelah pasien dinyatakan positif Covid-19.

"Peristiwa ini dinamakan long haul Covid-19," kata dr Abi.

Baca juga: Wakil Ketua Bilung Ajang Beber Mayoritas Anggota DPRD Malinau Terlambat Terima Vaksin Covid-19

Belum diketahui secara pasti apa penyebab terjadinya peristiwa tersebut.

Dokter Abi menjelaskan ada beberapa hal yang diduga berkaitan peristiwa long Covid, bisa terjadi seperti:

1. Proses peradangan yang terjadi akibat Covid-19.

2. Sisa kerusakan jaringan atau saraf pada organ tertentu.

3. Beban pikiran yang dialami oleh pasien Covid-19.

Ada 10% dari pasien Covid-19 yang dinyatakan mengalami long Covid.

Biasanya, gejala tersebut menyerupai gejala ketika pasien Covid-19 masih terinfeksi virus tersebut seperti:

1. Batuk

2. Nyeri sendi dan otot

3. Dada berdebar dan nyeri dada

4. Gangguan indera penciuman

5. Susah tidur.

6. Sulit konsenterasi dan kecemasan.

Varian Delta Menyebar Cepat di Indonesia

Virus Corona varian Delta ternyata dengan dengan cepat menyebar di Indonesia.

Kini Varian Delta sudah menyebar ke luar Pulau Jawa.

Baca juga: UPDATE Virus Corona di Nunukan, Satu Warga Sei Nyamuk Meninggal Usai Terpapar Covid-19

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut beberapa wilayah yang kini mulai diserang Varian Delta.

Budi mengatakan penyebaran varian Delta saat ini tidak merata.

"Ledakan dari varian Delta ini tidak merata sekarang, mereka terkonsentrasi di Jawa, tapi kita sudah melihat mereka mulai menyebar ke luar Pulau Jawa, Lampung, Kalimantan Timur, Sumatera Selatan, Papua Barat, Kepulauan Riau, dan Bengkulu."

"Sekarang sudah masuk ke radarnya," kata Budi saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR secara virtual, Selasa (13/7/2021).

Budi menegaskan, penanganan Covid-19 harus dimulai dari sisi hulu.

Baca juga: Kasus Meninggal akibat Covid-19 Capai 5 Orang per Hari, Mutasi Virus Diyakini Sudah Masuk ke Kutim

Menurutnya, jika terus menambah kapasitas tempat tidur di rumah sakit tapi tidak menerapkan protokol kesehatan, maka laju penyebaran Covid-19 akan tetap tinggi.

Budi mengingatkan agar masyarakat tetap berada di rumah, demi mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 yang lebih luas.

"Saya tekankan sekali lagi, apa pun yang kita lakukan di rumah sakit, tidak cukup kalau tidak bereskan ke sisi hulu."

"Kita tidak disiplin jaga jarak, pakai masker, jangan ke mana-mana, tetapi stay at home itu penting sekali."

"Kalau tidak, kasihan teman-teman di RS, kasihan dokter, kasihan para nakes yang nanti akan menerima gelombang pasien yang akan masuk," bebernya.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Nunukan Terus Meningkat, Satgas Kembali Perpanjang PPKM Mikro

Virus Corona varian Delta ternyata dengan dengan cepat menyebar di Indonesia.

Kini Varian Delta sudah menyebar ke luar Pulau Jawa.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut beberapa wilayah yang kini mulai diserang Varian Delta.

Budi mengatakan penyebaran varian Delta saat ini tidak merata.

"Ledakan dari varian Delta ini tidak merata sekarang, mereka terkonsentrasi di Jawa, tapi kita sudah melihat mereka mulai menyebar ke luar Pulau Jawa, Lampung, Kalimantan Timur, Sumatera Selatan, Papua Barat, Kepulauan Riau, dan Bengkulu."

Baca juga: Sehari Butuh 8 Tabung Oksigen untuk 1 Pasien Covid-19, RSUD Malinau Ambil Stok dari Berau

"Sekarang sudah masuk ke radarnya," kata Budi saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR secara virtual, Selasa (13/7/2021).

Budi menegaskan, penanganan Covid-19 harus dimulai dari sisi hulu.

Menurutnya, jika terus menambah kapasitas tempat tidur di rumah sakit tapi tidak menerapkan protokol kesehatan, maka laju penyebaran Covid-19 akan tetap tinggi.

Budi mengingatkan agar masyarakat tetap berada di rumah, demi mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 yang lebih luas.

"Saya tekankan sekali lagi, apa pun yang kita lakukan di rumah sakit, tidak cukup kalau tidak bereskan ke sisi hulu."

"Kita tidak disiplin jaga jarak, pakai masker, jangan ke mana-mana, tetapi stay at home itu penting sekali."

"Kalau tidak, kasihan teman-teman di RS, kasihan dokter, kasihan para nakes yang nanti akan menerima gelombang pasien yang akan masuk," bebernya.

Kasus aktif Covid-19 di Indonesia sebanyak 380.797 orang per 12 Juli 2021, dan sebanyak 67.355 orang meninggal. (*)

Berita Seputar Virus Corona

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved