Berita Viral

Nasib Sekda Gowa Usai Tegur Pakaian Pemilik Warkop yang Berujung Keributan dengan Satpol PP

Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamsina juga menjadi sorotan buntut keributan pemilik warkop dan Satpol PP

Editor: Ikbal Nurkarim
Kompas.com / Abdul Haq Yahya Maulana
Suasana sebelum tindakan penganiayaan oknum Satpol PP ke ibu hamil di Gowa. Pj Sekda Gowa Kamsina nampak berbincang dengan Ivan pemilik Warkop yang terkena razia PPKM mikro. 

Diketahui, kabar pencopotan Mardani Hamdan diumumkan oleh Bupati Gowa Adnan Puchrita Ichsan, pada Sabtu (18/7/2021).

Adnan Puchrita Ichsan menjelaskan pencopotan itu dilakukan karena Mardani Hamdan terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagai aparatur sipil negara (ASN).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mardani telah melanggar kedisiplinan ASN. Atas dasar itu, hari ini, Sabtu, 17 Juli, yang bersangkutan saya copot dari jabatannya," ungkapnya.

Mengapa Mardani Hamdan tak langsung dicopot usai peristiwa pemukulan?

Adnan Puchrita Ichsan menjelaskan ada hak praduga tak bersalah yang juga mesti diberikan kepada oknum Satpol PP itu sebelum proses pencopotan tersebut.

"Beberapa hari ini, ada yang tanya, kenapa saya tidak langsung saja mencopot yang bersangkutan," ujarnya.

"Itu karena kita negara hukum, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Makanya dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat, sekaligus pemenuhan hak yang bersangkutan untuk melakukan pembelaan atas perbuatannya," tambahnya.

Baca juga: NEWS VIDEO Detik-detik Oknum Satpol PP Gowa Digiring ke Kantor Polisi

Ia lalu menegaskan telah menyerahkan proses hukum pidana Mardani Hamdan ke Polres Gowa.

"Selanjutnya yang bersangkutan akan kami minta untuk fokus menjalani proses hukumnya di Polres Gowa," katanya.

Jika nantinya Mardani divonis pengadilan dan berstatus inkracht, maka eks Sekretaris Satpol PP Gowa itu bisa saja mendapatkan hukuman tambahan dari Pemkab Gowa seperti diatur di Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.

"Berdasarkan aturan di atas, Pemkab akan meninjau status kepegawaiannya jika sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht)," sebut Adnan.

Diwartakan sebelumnya video yang merekam detik-detik sebelum oknum Satpol PP memukul ibu pemilik warung kopi di Gowa, Sulawesi Selatan, Riyana viral di media sosial.

Aksi oknum Satpol PP di Gowa memukul wanita hamil
Aksi oknum Satpol PP di Gowa memukul wanita hamil. (Facebook Ivan van Houten)

Sekadar informasi peristiwa penganiyaan itu terjadi di warkop milik Riyana dan suaminya pada Rabu (14/7/2021).

Baca juga: NEWS VIDEO Cara Jokowi Sindir Mendagri dan Kapolri, Ulas Insiden Viral Satpol PP Pukul Ibu Hamil

Pemukulan ibu hamil itu terjadi ketika petugas gabungan sedang melakukan razia penerapan aturan PPKM.

Di video yang viral korban terlihat sedang melakukan live streaming endorse sebuah produk.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved