Berita Kutim Terkini
Warga Sangkulirang Kutim Dibekuk karena Kepergok Simpan Satu Poket Sabu
Jajaran Sat Resnarkoba Polres Kutai Timur kembali mengamankan pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimanta
Penulis: Syifaul Mirfaqo |
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Kutai Timur kembali mengamankan pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.
Terduga pelaku berinisial J (33), warga jalan poros Kaliorang-Maloy kilometer 2 dan U (35), warga Jalan Swalan Desa Maloy, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur.
J dan U terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian setelah didapati menyimpan satu poket sabu seberat 0,22 gram.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Welly Djatmoko melalui Kasat Resnarkoba Polres Kutim AKP MP Rachmawan mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini bermula dari informasi masyarakat.
"Penangkapan bermula saat anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim mendapat informasi dari masyarakat terkait transaksi narkotika di wilayah Poros Kaliorang-Maloy ," ujarnya, Minggu (18/7/2021).
Baca juga: Kedapatan Simpan 16 Paket Sabu, 2 Pengedar Narkoba Dibekuk Polres PPU
Atas laporan tersebut, petugas Polsek Kaliorang melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan terduga pelaku J yang sedang melintas.
Pelaku J diringkus di Jalan Poros Kaliorang-Maloy, Desa Bumi Sejahtera, Kecamatan Kaliorang, Kabupaten Kutim pada Kamis (15/7/2021) sekira jam 21.30 WITA.
"Terhadap saudara J, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di mana pada penggeledahan tersebut ditemukan narkotika diduga jenis sabu sebanyak satu poket," ucapnya.
Berdasarkan temuan barang haram itu, tim melakukan interogasi terhadap J.
Ia mengakui barang tersebut didapat dari pelaku U.
Selanjutnya, personel Polsek Kaliorang melakukan pengembangan dan mengamankan U yang sedang berada di rumahnya.
"Saat ini kedua pelaku telah diamankan untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut," ujarnya.
Bila terbukti bersalah, kedua pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)