CPNS 2021
CARA DAFTAR Tes CPNS 2021, Kalimantan Timur Buka 2.143 Formasi CASN, Waktu Pendaftaran Mepet
Cara daftar tes CPNS 2021, Kalimantan Timur buka 2.143 formasi CASN, waktu pendaftaran mepet.
Diberitakan sebelumnya pendaftaran seleksi CPNS untuk tenaga kesehatan (Nakes) dan PPPK Guru masih dibuka.
Bagi pelamar yang berminat untuk mengikuti CPNS diwajibkan mengikuti beberapa persyaratan sesuai yang dibutuhkan, Senin (5/7/2021).
Di Kalimantan Timur (Kaltim) terdapat 2.143 formasi untuk CPNS ataupun PPPK. Ada 98 formasi untuk tenaga kesehatan.
Nantinya para pelamar yang lolos dan diterima akan ditempatkan di Rumah Sakit Kanudjoso Djatiwibowo atau RSKD Balikpapan serta RSAW Sjahranie Samarinda.
Syarat yang dibutuhkan pun harus memenuhi kriteria agar bisa mengikuti tahap berikutnya.
Baca juga: KABAR TERKINI Usai Paspampres dan Polisi Cekcok, Kompolnas Minta Petugas PPKM Lakukan Hal Ini
Dikutip dari bkd.kaltimprov.go.id terdapat beberapa persyaratan umum dan khusus bagi pelamar CPNS nakes di Kaltim.
Berikut Persyaratannya
1. Syarat Umum :
a. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan taat kepada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. Bagi pelamar formasi CPNS berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
c. Berkelakuan baik dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir;
d. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
e. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/PPPK/Anggota TNI/Polri, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
f. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/POLRI, atau anggota
TNI/Polri dan Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah;
g. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. Bila dikemudian hari ternyata terbukti terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis, maka PPK dapat menggugurkan keikutsertaan/kelulusan yang bersangkutan;