Idul Adha
IDUL ADHA 2021: Inilah Niat Menyembelih Hewan Kurban untuk Orang Lain dan yang Berhak Menerimanya
Melaksanakan penyembelihan hewan kurban merupakan ibadah yang bernilai tinggi di Bulan Dzulhijjah selain menunaikan ibadah haji
TRIBUNKALTIM.CO - Selasa, 20 Juli 2021 jadi hari yang spesial bagi umat muslim diseluruh dunia, tak terkecuali di Indonesia.
Pada tanggal 20 Juli 2021, seluruh umat Islam merayakan hari raya Idul Adha 2021/1442 H.
Hari raya Idul Adha sendiri erat kaitannya dengan ibadah kurban dan ibadah haji.
Biasanya, sehabis menjalankan shalat ied Idul Adha, masyarakat menggelar pemotongan hewan kurban, yang nantinya daging dibagikan ke warga yang berhak menerima.
Namun, pemotongan hewan kurban tidak boleh dilakukan sembarang, terdapat aturan dan norma-norma yang harus dilaksanakan oleh penyelenggara penyembelihan hewan kurban.
Dan, siapa yang berhak menerima daging kurban?
Baca juga: PPKM Darurat dan Idul Adha 1442 H, Pertamina Tambah 339.240 Tabung untuk Kalimantan
Melaksanakan penyembelihan hewan kurban merupakan ibadah yang bernilai tinggi di Bulan Dzulhijjah selain menunaikan ibadah haji.
Hukum berkurban adalah sunnah muakad atau sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat muslim.
Seperti dijelaskan dalam Buku Panduan Lengkap Ibadah Muslim karya Syukron Maksum, berkurban adalah hal yang sangat dicintai Allah di hari raya Idul Adha.
"Tidaklah anak adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (Idul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (qurban), maka hendaknya kalian merasa senang karenanya," (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al Hakim).
Ibadah kurban ini meneladani Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail AS yang taat mematuhi perintah Allah SWT.
Baca juga: Anggaran Pembelian Hewan Kurban Idul Adha di Malinau Ditambah Rp 300 Juta
Hewan yang disembelih dalam kurban diutamakan domba, sesuai yang disyariatkan.
Selain domba lazimnya hewan untuk berkurban dapat berupa unta, kambing, atau sapi.
Adapun pelaksanaan penyembelihan hewan kurban ini dapat dilakukan sejak selesainya shalat Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah sampai dengan terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah atau sampai akhir Hari Tasryik.
Orang yang menyembelih hewan kurban diutamakan adalah shahibul qurban atau orang yang berkurban itu sendiri.
Namun demikian, apabila shahibul qurban tidak mampu untuk menyembelih sendiri, maka penyembelihannya bisa dilakukan atau diwakilkan oleh orang lain.
Baca juga: Putra Siregar Target Sumbang 10 Ribu Hewan Kurban di Idul Adha 2022, Sekarang Pecahkan Rekor MURI
Ini sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Rasulullah yang ketika berkurban.
Hal ini berdasar hasit Ali bin Abi Thalib ra di dalam Shahih Muslim yang menceritakan bahwa pada saat qurban Rasulullah SAW pernah menyembelih beberapa unta qurbannya dengan tangan beliau sendiri kemudian sisanya diserahkan kepada Ali bin Abi Thalib ra untuk disembelih.
Sebelum melakukan penyembelihan, disyariatkan untuk membaca doa terlebih dahulu, berikut ketentuannya:
Hewan Milik Sendiri
Jika hewan qurban disembelih sendiri, maka doa menyembelih qurban yang diucapkan seperti ini,
بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ إِنَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ
Bismillahi wallahu Akbar, Allahumma inna hadza minka wa laka.
“Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah, sesungguhnya (sembelihan) ini dari-Mu dan untuk-Mu.”
Baca juga: RPH Tanah Merah Samarinda Sembelih Hewan Kurban Hari Pertama Idul Adha, Kondisi Masih Sepi
Atau dengan lafal ini,
بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ هَذَا عَنِّي وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِي
Bismillahi wallahu Akbar, Allahumma hadza ‘Anni wa ‘an Ahli Baiti.
“Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah, ini dari hamba dan dari keluarga hamba.”
Hewan Bukan Milik Sendiri
Jika hewan qurban yang disembelih bukan milik sendiri, artinya si penyembelih statusnya hanya sebagai wakil, maka lafal doa menyembelih qurban seperti ini,
بِسْمِ اللهِ، وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللَّهُمَّ هَذَا عَنْ فُلَانٍ
Bismillahi wallahu Akbar, Allahumma hadza ‘an fulan (sebutkan nama pemiliknya)
“Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah ini dari si fulan (sebutkan nama pemiliknya)”
Baca juga: Idul Adha 2021 di Balikpapan, Panitia Antar Daging Kurban ke Rumah Warga
Atau dengan lafal ini,
بِسْمِ اللهِ، وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ فُلاَنٍ وَآلِ فُلَانٍ
Bismillahi wallahu Akbar, Allahumma taqabbal min fulan (sebutkan nama pemiliknya) wa aali fulan (sebutkan nama pemiliknya)
“Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah terimalah (Kurban ini) dari fulan (sebutkan nama pemiliknya) dan keluarga fulan (sebutkan nama miliknya).”
Adab/Tata Cara Menyembelih Hewan Qurban
Adapun cara penyembelihan hewan qurban harus memenuhi tata cara penyembelihan dan syarat-syaratnya.
Ini dimaksudkan untuk mengikuti sunnah seperti yang dituntukan oleh Rasulullah saw.
Baca juga: Resep Daging Masak Krengsengan, Menu Idul Adha yang Rasanya Dijamin Super Nikmat
- Hewan dihadapkan ke kiblat sewaktu disembelih
- Menggunakan alat yang tajam yang mampu mengalirkan darah
- Tasmiyah (membaca basmallah). Dalam membaca basmalah tidak perlu ditambah Ar Rahman dan Ar Rahiiim. Mayoritas ulama mengatakan yang wajib adalah bismillah (dan takbir) ketika menyembelih.
- Membaca takbir
- Setelah mambaca bismillah dan bertakbir kemudian membaca doa untuk orang yang berqurban
- Menyembelih hewan kurban dengan cara yang baik, yakni menggunakan alat yang tajam dan dilewatkan pada bagian tubuh yang akan disembelih dengan kuat dan dengan cepat.
Golongan Orang yang Berhak Menerima Hewan Kurban
Dijelaskan oleh Ustaz M Hasbullah Agus Sumarno selaku Penyuluh Agama Islam Kemenag Surakarta dalam tayangan pada kanal Youtube Tribunnews.
"Ini dikiaskan dengan pembagian zakat fitrah, artinya dalam zakat fitrah itu kan ada mustahiknya, adalah yang berhak menerima," jelas Ustaz Hasbullah.
Lalu siapa saja orang yang berhak menerima hewan kurban?
1. Fakir
Fakir adalah orang yang tidak bisa makan dalam sehari.
Pagi ia bisa makan, namun ketika siang belum tentu bisa makan.
2. Miskin
Miskin adalah orang yang hari ini bisa makan, namun untuk esok hari belum tentu bisa makan.
3. Gharim
Gharim adalah orang yang terlilit utang dan pada saat itu ia membutuhkan santunan atau bantuan.
Maka ketika ada pembagian hewan kurban orang itu berhak menerima.
4. Ibnu Sabil
Orang yang sedang perjalanan dalam kegiatan dakwah atau kegiatan untuk beribadah dan pada saat itu ia membutuhkan bantuan.
5. Mualaf
Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam.
Kemudian ia kebetulan membutuhkan motivasi dan dorongan agar imannya bertambah kuat.
6. Amil
Amil adalah seluruh panitia yang berperan dalam pelaksanaan penyembelihan hewan kurban.
Meskipun tidak dalam jumlah besar, yang terpenting adalah bisa terbagi rata. (*)