Berita Nunukan Terkini
Lanal Nunukan Amankan 10 Bungkus Sabu, 2 Pria Diserahkan ke Mako Polres, Seorang Tersangka Kabur
Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Nunukan menggagalkan penyelundupan 10 bungkus sabu di tempat yang berbeda pada Minggu (18/7/2021) dini hari.
"Jadi pada saat speedboat melintas di depan dermaga posal Sei Panjang tim berusaha menghentikan speedboat tersebut. Namun, speedboat terus melaju kencang menuju dermaga umum Sei Nyamuk," tuturnya.
Lantaran curiga, dua petugas menuju dermaga Sei Nyamuk dan mendapati dua pria yang diduga berada di dalam speedboat tadi, sudah lebih duluan turun ke darat. Tepatnya ke arah pintu keluar dermaga Sei Nyamuk.
"Karena melihat personel kami, jadi dua pria itu langsung membuang sesuatu barang. Tapi petugas kami yang melihat langsung melakukan pemeriksaan terhadap barang yang di buang itu," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan itu, petugas mendapati serbuk kristal putih yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 125,56 gram.
"Sabu dengan berat 125,56 gram disimpan di dalam 2 bungkus plastik ukuran sedang dan 2 bungkus plastik ukuran kecil. Tanpa menunggu lama, petugas langsung membawa dua pria itu menuju ke Posal Sei Pancang. Selanjutnya menuju ke Mako Lanal Nunukan," imbuhnya.
Eko mengaku, kedua tersangka itu termasuk barang bukti siang tadi sudah diserahkan ke Mako Polres Nunukan, untuk diselidiki lebih lanjut.
"Kami belum bisa sampaikan yang lainnya, karena harus dilakukan pendalaman. Operasi ini berkat kerja sama yang baik antara aparat keamanan dengan warga Nunukan dan Sebatik. Ini musuh bersama. Sehingga sudah menjadi kewajiban bersama untuk menyatakan perang terhadap narkoba," ucapnya.
Belakangan diketahui, kedua pria itu berinisial AA (28), beralamat di Jalan H. Bakri, Rt 004, Desa Sei Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur dan AS (24), beralamat di Jalan Usman Harun, Rt 001, Desa Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Timur.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas dan telah diserahkan ke Mako Polres Nunukan, sebagai berikut:
- 6 bungkus plastik ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 300,40 gram.
- 2 bungkus plastik berukuran sedang dan 2 bungkus plastik berukuran kecil yang berisi sabu dengan berat bruto 125,56 gram.
- Tas pinggang hitam.
- 3 buah handphone android.
- 1 unit motor dengan Nopol KT 5734 JN
- 1 buah dompet warna cokelat. (*)