Berita Nasional Terkini
Rektor UI Rangkap Jabatan jadi Wakil Komisaris, Trending di Twitter hingga Dikecam Politisi PKS
Rektor UI sempat menjadi buah bibir warganet seusai pihak Rektorat memanggil pengurus BEM UI terkait kiritknya ke Presiden Joko Widodo.
“Setau saya sudah lama banget prosesnya kalau nggak salah dari akhir 2019,” kata Saleh, Senin (19/7/2021) malam, dikutip dari Kompas.com.
Merujuk PP baru itu, rangkap jabatan rektor atau wakil rektor yang dilarang hanya terbatas pada posisi direksi.
Sedangkan untuk posisi untuk komisaris tidak dilarang secara spesifik.
Hal itu tertuang dalam Pasal 39 (c) yang bunyinya sebagai berikut:
Rektor dan wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;
c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau
d. pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik
Baca juga: Bela BEM UI, Faisal Basri Sorot Rektor UI, Dosen Takut Kerasnya Politisasi di Universitas Indonesia
Apabila mengacu pada peraturan baru ini, maka posisi Ari Kuncoro yang merangkap jabatan sebagai Komisaris BRI kini tak lagi melanggar peraturan.
Saat Tribunnews.com melakukan penelusuran di laman Sekretariat Kabinet dan Kementerian Hukum dan (Kemenkumham) pada Selasa siang, PP No 75 Tahun 2021 belum diketemukan.
Soal Trending di Twitter
Akibat plemik rangkap jabatan, Rektor UI trending di twitter.
Berikut beberapa cuitan warganet:
"Rektor UI kalau nerobos lampu merah, aturannya langsung diubah, lampu ijo jadi berhenti, merah jadi jalan," tulis netizen @ridwanhr