Berita Nasional Terkini
Cara Anies Baswedan Beri Semangat Tenaga Kesehatan Tuai Pujian, Gubernur DKI: Mereka Terpapar Covid
Cara Anies Baswedan beri semangat tenaga kesehatan tuai pujian, Gubernur DKI: Mereka terpapar Covid-19
Dalam kebijakan perpanjangan PPKM tersebut, aturannya masih sama seperti PPKM Darurat yang berlangsung 3 - 20 Juli 2021 kemarin.
Seperti aktivitas kegiatan kerja atau perkantoran pada sektor non esensial berlaku 100 persen work from home (WFH).
Sektor esensial keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun dan lembaga pembiayaan pelayanan fisik berlaku 50 persen WFO untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.
Sementara WFO 25 persen berlaku untuk pelayanan administrasi perkantoran.
Kegiatan pada sektor kebutuhan sehari - hari seperti supermarket, toko kelontong dan pasar swalayan hanya diperbolehkan beroperasi sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Pasar tradisional juga dibatasi jam operasionalnya hanya sampai pukul 13.00 WIB.
Khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasionalnya.
Kegiatan makan dan minum pada tempat makan hanya diperkenankan menerima take away atau sistem pengantaran, dan tiak menerima makan di tempat.
Pusat perbelanjaan atau mall masih ditutup.
Kegiatan pada area publik seperti taman, tempat wisata, seni budaya, sarana olahraga, hingga kegiatan pada tempat resepsi pernikahan ditutup.
Kegiatan peribadatan di tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara dilarang mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama kebijakan PPKM.
Pelaksanaan ibadah diminta dilakukan dari rumah masing - masing.
"Tidak mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama penerapan PPKM," kata Anies Baswedan. (*)