Virus Corona di Malinau
Pasien di Malinau Jalani Isolasi Mandiri 14 Hari, Meminta Kejelasan soal Tes PCR Ulang
Pasien terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, yang tengah menjalani isolasi mandiri
TRIBUNKALTIM.CO, MALINAU - Pasien terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, yang tengah menjalani isolasi mandiri meminta kepastian tentang waktu untuk sembuhnya.
Hal tersebut dipaparkan saat pelaksanaan rapat Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Malinau virtual bersama Camat, kepala desa dan RT.
Kepala Desa Mentarang Baru, Diana Ruid menyampaikan keluhan warganya terkait kepastian waktu isolasi mandiri yang wajib dijalani oleh pasien terkonfirmasi Covid-19.
Demikian halnya dengan wajib tidaknya pasien untuk diperiksa ulang, dalam hal ini menjalani tes PCR untuk memastikan pasien dinyatakan sembuh.
Baca juga: Cara Sederhana Ukur Frekuensi Napas, Deteksi Dini Tanda Perburukan Pasien isolasi mandiri di Malinau
"Berapa lama warga yang positif wajib menjalani isolasi? Karena warga mengeluh setelah 2 minggu harus menunggu lagi sampai PCR tes keluar," ujarnya dalam rapat virtual tersebut, Kamis (22/7/2021).
Menanggapi hal tersebut, Bupati Malinau, Wempi W Mawa, menyampaikan sesuai panduan Satgas Penanganan Covid-19, masa isolasi mandiri selama 10 hingga 14 hari.
Untuk pasien terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala atau bergejala ringan.
Tentu saja diperkenankan untuk menjalani isolasi mandiri di kediamannya.
Baca juga: Virus Corona Varian Delta Ada di Malinau, Dinkes Beber Asal Spesimen dan Kondisi Pasien
Sesuai penyampaian Kadis Kesehatan, waktu isolasi mandiri adalah 10 hari bagi pasien tidak bergejala.
Sementara untuk bergejala adalah 14 hari.
"Masa isolasi terhitung saat swab PCR diambil," ujarnya.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Malinau tersebut meminta agar pasien yang tengah menjalani isolasi mandiri bersabar hingga selesai menjalani masa isolasi.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Apau Kayan Malinau Perbatasan RI-Malaysia, 74,12 Persen Suspek Sembuh
Jika kondisi pasien telah pulih setelah menjalani masa isolasi mandiri, pasien dapat dinyatakan sembuh dengan syarat tidak mengalami gejala atau gangguan kesehatan lainnya.
Sementara itu, Kadis Kesehatan P2KB Malinau, dr. John Felix Rundupadang, menerangkan.
Untuk pasien tanpa gejala, bergejala ringan hingga sedang, dapat dinyatakan sembuh tanpa perlu menjalani pemeriksaan RT PCR.