Virus Corona di Samarinda

Samarinda Terapkan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021 dengan Beberapa Pelonggaran

Kota Samarinda secara resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/HANIFAN MA'RUF
PANDEMI CORONA - Walikota Andi Harun, menyatakan secara resmi melalui konferensi pers, Senin (26/7/2021). Pemerintah Kota Samarinda mengumumkan penerapan PPKM level 4 di kota Samarinda mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kota Samarinda secara resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 berdasarkan instruksi menteri dalam negeri (Mendagri) nomor 23 dan 25 tahun 2021.

Maka dari itu, pemerintah Kota Samarinda melalui Walikota Andi Harun, menyatakan secara resmi melalui konferensi pers, Senin (26/7/2021).

Bahwa mulai hari ini kota tepian memberlakukan PPKM level 4 hingga 2 Agustus mendatang.

Mengacu pada instruksi Mendagri terbaru, penerapan PPKM level 4 ini ada beberapa pelonggaran yang diberikan dalam pelaksanaannya.

Baca juga: Warga Kelurahan Tanah Merah Samarinda Rutin Semprot Desinfektan, Upaya Memutus Penyebaran Covid-19

Salah satunya adalah diizinkannya restoran, rumah makan dan kafe untuk melayani pengunjung di tempat, dengan maksimal waktu 20 menit.

Selebihnya, seperti yang dijelaskan oleh Andi Harun melalui instruksi walikota nomor 4 tahun 2021 yang diterbitkan pada hari ini.

Bahwa secara umum penerapan PPKM level 4 di kota Samarinda tak berbeda jauh dengan pengetatan PPKM mikro sebelumnya.

Konsep PPKM level 4 ini adalah kebijakan dari pemerintah pusat, Republik Indonesia, tentu jika bisa memilih tidak ingin berada pada level manapun.

Baca juga: Samarinda Masih PPKM Mikro hingga 25 Juli 2021, Walikota Andi Harun: Kita Bersyukur

"Namun kita harap bisa melakukan penyesuaian dan adaptasi dalam PPKM level 4 ini," ujar Andi Harun pada konferensi pers di balai Kota Samarinda tersebut.

Terkait kebijakan penerapan PPKM level 4 lainnya, hal yang dilakukan pengetatan adalah sektor-sektor non esensial.

Termasuk kantor swasta non esensial yang harus memberlakukan Work From Home (WFH) 100 persen bagi karyawannya.

Sedangkan kantor layanan pemerintahan sendiri menerapkan WFH 50 persen untuk para pegawainya.

Baca juga: Andi Harun Tunggu Instruksi Mendagri Terapkan PPKM Level 4 di Samarinda Mulai 26 Juli 2021

Untuk pusat perbelanjaan, dilakukan penutupan sementara kecuali akses kepada tempat makan dan pusat kebutuhan pokok.

Untuk supermarket, toko kelontong, dan swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 20.00 Wita.

"Dengan kapasitas pengunjung 50 persen," sebutnya.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4 pada Minggu (25/7/2021).
Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4 pada Minggu (25/7/2021). (YouTube/Sekretariat Presiden)
Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved