Virus Corona di Kaltara

3 Wilayah di Kalimantan Utara Terapkan PPKM Level 4, Dinkes Kaltara Angkat Bicara

Tiga wilayah di Kalimantan Utara, yakni Kota Tarakan, Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Bulungan.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
PANDEMI CORONA - Warga Kota Tarakan ikut tes swab saat akan melakukan perjalanan, Rabu (28/7/2021). Tiga wilayah di Kalimantan Utara, yakni Kota Tarakan, Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Bulungan, menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 4 sejak 26 Juli lalu. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Tiga wilayah di Kalimantan Utara, yakni Kota Tarakan, Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Bulungan, menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 4 sejak 26 Juli lalu.

Adapun dua wilayah lain yakni Kabupaten Malinau dan Kabupaten Tana Tidung menerapkan PPKM Level 3, sejak 26 Juli lalu hingga 2 Agustus mendatang.

Penetapan ini tidak terlepas dari hasil asesmen pemerintah pusat terkait kondisi penambahan kasus Covid-19 harian, keterisian tempat tidur rumah sakit hingga angka kematian akibat Covid-19.

Kepala Dinkes Kaltara Usman, menilai penetapan tiga wilayah tersebut ke dalam PPKM Level 4 adalah hal yang wajar.

Baca juga: Pasokan Vaksin Covid-19 Menipis, Dinkes Kaltara Minta Tambahan 5.000 Vial

Yakni dengan melihat perkembangan kasus Covid-19 di tiap wilayah.

Khususnya di Kabupaten Bulungan yang kini masuk dalam zona merah.

"Memang kalau kita lihat kondisi di Kaltara itu sebenarnya wajar untuk PPKM, karena di Bulungan juga sudah zona merah," kata Kepala Dinkes Kaltara, Usman kepada TribunKaltim.co pada Rabu (28/7/2021).

Meskipun wajar, Usman mengatakan bukan berarti pemerintah tidak bertindak.

Baca juga: Stok Vaksin Covid-19 di Nunukan Nihil, Bupati Asmin Laura Beber Jumlah yang Telah Disuntik

Menurutnya pihak Pemprov Kaltara telah menerbitkan aturan yang tertuang dalam Ingub No. 370/2510/BPBD/GUB tentang PPKM Level 4 di Nunukan, Bulungan, dan Tarakan dan PPKM Level 3 di Malinau dan Tana Tidung.

"Saya kira Instruksi Mendagri itu juga sudah ditindaklanjuti dengan adanya Instruksi Gubernur," katanya.

Sehingga kini, menurut Usman yang terpenting ialah untuk dapat bersinergi dengan masyarakat dalam penerapan PPKM.

Ini penting dilakukan agar tidak menimbulkan keresahan atau pro dan kontra di masyarakat.

Baca juga: Realisasi Vaksinasi Covid-19 di Kalangan Nelayan Kalimantan Utara Baru 1 Persen

Lantaran menurutnya, masyarakat berpera penting dalam memutuskan mata rantai penyebaran kasus Covid-19 di Kalimantan Utara.

"Yang terpenting bagaimana kita bersinergi dengan masyarakat agar tidak terjadi pro kontra," katanya.

"Kita harus melibatkan masyarakat, dan memang harus ada upaya pengetatan khususnya prokes," ucapnya.

"Karena peran masyarakat sangat penting untuk memutus penularan Covid-19," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved