Virus Corona di Nunukan

Stok Vaksin Covid-19 di Nunukan Nihil, Bupati Asmin Laura Beber Jumlah yang Telah Disuntik

Pasokan vaksin Covid-19 di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, nihil

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
VAKSIN CORONA - Ilustrasi vaksinasi Covid-19 pada Rabu (28/7/2021). Pasokan vaksin Covid-19 di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, nihil. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Pasokan vaksin Covid-19 di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, nihil.

Sementara itu, Bupati Nunukan, Asmin Laura sebut baru 18 ribuan warga Nunukan yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19.

"Stok vaksin nihil. Sementara ini jumlah warga Nunukan termasuk Pulau Sebatik yang sudah mendapatkan vaksin, sekira 18 ribuan orang," kata Bupati Asmin Laura kepada TribunKaltara.com, Selasa (27/7/2021) sore.

Orang nomor satu di Nunukan itu mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan pasokan vaksin Covid-19 kepada pemerintah pusat melalui pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

Baca juga: Satgas Covid-19 Nunukan Gelar Vaksinasi Massal, Peserta yang tak Terdaftar Diarahkan Pulang

Dia mengimbau kepada warga Kabupaten Nunukan untuk bersabar.

Juga harus tetap menjalankan protokol kesehatan.

Sebagaimana dimuat dalam Surat Edaran nomor 216-BPBD/360/VII/2021 tentang PPKM Level IV.

Semoga segera, Kabupaten Nunukan mendapatkan pasokan vaksin lagi.

Baca juga: Imbas PPKM Diperpanjang Omzet Cafe & Resto di Nunukan Merosot 70 persen, Belasan Karyawan Dirumahkan

Berharap warga Nunukan tetap menjalankan ketentuan PPKM level 4 secara baik.

"Sehingga, mata rantai penyebaran Covid-19 segera berakhir," ucapnya.

Bupati Asmin Laura mengaku, isi Surat Edaran nomor 216-BPBD/360/VII/2021 tentang PPKM Level IV itu, tak berbeda jauh dengan Instruksi Mendagri nomor 25 tahun 2021.

"Isinya tidak berbeda jauh dengan Instruksi Mendagri nomor 25 tahun 2021," ujarnya.

Baca juga: PPKM Mikro di Nunukan Kembali Diperpanjang, Bupati Asmin Laura Tambah 3 Poin dalam SE

Nah, untuk pelaksanaan makan dan minum di tempat umum, diizinkan dibuka dengan protokol kesehatan ketat dengan batas pengunjung maksimal 20 menit.

"Jam dibuka hanya sampai pukul 20.00 Wita. Selanjutnya take away," ujarnya.

Lanjut Asmin Laura, katanya, begitupun dengan rumah makan dan kafe skala kecil yang berada di lokasi sendiri.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved