Virus Corona di Samarinda

Bukan Tanggungjawab Pemkot Semata, Komisi I DPRD Samarinda Ajak Seluruh Warga Lawan Covid-19

Saat ini pelaksanaan aturan PPKM Level 4 sudah berlangsung di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
LAWAN CORONA - Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal pada Selasa (27/7/2021) di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Pihaknya, DPRD Samarinda, memberikan dukungan sepenuhnya atas langkah penanganan Covid-19 di Kota Samarinda. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Saat ini pelaksanaan aturan PPKM Level 4 sudah berlangsung di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Bahkan rencananya Pemerintah Kota Samarinda akan melaksanakan operasi yustisi untuk menegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) kepada masyarakat.

Mengenai hal itu, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Joha Fajal mengakatakan kepada TribunKaltim.co.

Pihak legislatif memberikan dukungan sepenuhnya atas langkah penanganan Covid-19 di Kota Samarinda.

Baca juga: Petugas Imbau soal Prokes ke Kafe Milik Anak Anggota DPRD Samarinda, Mendapat Respon tak Terpuji

Dan politisi Partai Nasdem Samarinda ini juga berharap kepada seluruh kompinen pejabat dan masyarakat.

Untuk sama-sama, harus bekerja sama dalam memerangi penyebaran Covid-19 di Kota Samarinda.

Jadi bukan hanya Walikota Andi Harun saja yang harus memerangi Covid-19, tetapi semua elemen masyarakat.

"Akan sangat sulit apabila tidak ada kerjasama di antara seluruh pihak," kata Joha, saat dikonfirmasi TribunKaltim.co, Selasa (27/7/2021).

Baca juga: Walikota Samarinda Andi Harun Memohon Maaf ke Warga dalam Penanganan Covid-19

Jadi lanjutnya, untuk penanganan Covid-19 tidak memerlukan Perda.

Tetapi bila diperlukan, Walikota Andi Harun punya kewenangan untuk mengeluarkan Perwali.

Kalau Perda banyak tahapan. Termasuk ada juga kajian akademisnya.

VAKSIN CORONA - Suasana vaksinasi Keluarga besar Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI Koordinator Wilayah Kalimantan Timur sebelum divaksin dilakukan swab antigen di Aula Masjid Baituk Muttaqien Islamic Center Jalan Slamet Riyadi Kota Samarinda Kalimantan Timur, Selasa (27/7/2021).
VAKSIN CORONA - Suasana vaksinasi Keluarga besar Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI Koordinator Wilayah Kalimantan Timur sebelum divaksin dilakukan swab antigen di Aula Masjid Baituk Muttaqien Islamic Center Jalan Slamet Riyadi Kota Samarinda Kalimantan Timur, Selasa (27/7/2021). (TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI)

Jadi siapapun pejabatnya yang mempunyai kewenangan.

Tentu punya hak untuk melakukan suatu langkah yang dianggap perlu.

Apabila untuk menyelamatkan kepentingan masyarakat.

Baca juga: Kementerian PUPR Vaksinasi di Islamic Center Samarinda, Targetnya Ribuan Orang Disuntik

"Menyelamatkan orang tidak perlu menunggu besok atau lusa," terangnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved