Virus Corona di Samarinda
Bukan Tanggungjawab Pemkot Semata, Komisi I DPRD Samarinda Ajak Seluruh Warga Lawan Covid-19
Saat ini pelaksanaan aturan PPKM Level 4 sudah berlangsung di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Saat ini pelaksanaan aturan PPKM Level 4 sudah berlangsung di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Bahkan rencananya Pemerintah Kota Samarinda akan melaksanakan operasi yustisi untuk menegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) kepada masyarakat.
Mengenai hal itu, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Joha Fajal mengakatakan kepada TribunKaltim.co.
Pihak legislatif memberikan dukungan sepenuhnya atas langkah penanganan Covid-19 di Kota Samarinda.
Baca juga: Petugas Imbau soal Prokes ke Kafe Milik Anak Anggota DPRD Samarinda, Mendapat Respon tak Terpuji
Dan politisi Partai Nasdem Samarinda ini juga berharap kepada seluruh kompinen pejabat dan masyarakat.
Untuk sama-sama, harus bekerja sama dalam memerangi penyebaran Covid-19 di Kota Samarinda.
Jadi bukan hanya Walikota Andi Harun saja yang harus memerangi Covid-19, tetapi semua elemen masyarakat.
"Akan sangat sulit apabila tidak ada kerjasama di antara seluruh pihak," kata Joha, saat dikonfirmasi TribunKaltim.co, Selasa (27/7/2021).
Baca juga: Walikota Samarinda Andi Harun Memohon Maaf ke Warga dalam Penanganan Covid-19
Jadi lanjutnya, untuk penanganan Covid-19 tidak memerlukan Perda.
Tetapi bila diperlukan, Walikota Andi Harun punya kewenangan untuk mengeluarkan Perwali.
Kalau Perda banyak tahapan. Termasuk ada juga kajian akademisnya.

Jadi siapapun pejabatnya yang mempunyai kewenangan.
Tentu punya hak untuk melakukan suatu langkah yang dianggap perlu.
Apabila untuk menyelamatkan kepentingan masyarakat.
Baca juga: Kementerian PUPR Vaksinasi di Islamic Center Samarinda, Targetnya Ribuan Orang Disuntik
"Menyelamatkan orang tidak perlu menunggu besok atau lusa," terangnya.