Berita Samarinda Terkini

Kejari Samarinda Panggil 9 Tertunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Termasuk Perusahaan Media

Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda panggil sembilan perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
HO/KEJARI SAMARINDA
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Samarinda, Rian Permana. Kejari Samarinda panggil sembilan perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan, termasuk salah satunya ada perusahaan media. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda panggil sembilan perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan, termasuk salah satunya ada perusahaan media.

Pemanggilan ini akan dilakukan, lantaran Kejari sudah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) penagihan piutang.

Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Samarinda, Rian Permana menjelaskan penyerahan SKK tersebut telah diterima sejak bulan Juni lalu. 

Tidak lama setelah penandatanganan MoU yang diperpanjang antara BPJS Ketenagakerjaan Samarinda pada 8 Juni 2021. 

Baca juga: Temuan Tunggakan Iuran Perusahaan Media, BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Samarinda Angkat Bicara

"Tidak lama (setelah perpanjangan MoU), beberapa hari kemudian (dibulan Juni 2021), kami terima surat kuasa penagihan tunggakan sejumlah perusahaan," tegas Rian Permana, Rabu (28/7/2021) hari ini. 

Diungkapnya, ada sembilan perusahaan yang melakukan penunggakan iuran.

"Sampai saat ini baru ada sembilan," sebutnya. 

Selang satu bulan barulah Korps Adhyaksa baru menindaklanjuti SKK penagihan tunggakan tersebut.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Samarinda Telah Terbitkan Surat Kuasa Khusus Penagihan Piutang ke Kejari

Hal ini bukan karena lambannya penanganan, namun beberapa staf yang menangani ada yang terpapar Covid-19.

Tidak lama setelah kami menerima surat kuasa, banyak anggota yang positif (Covid-19), prosesnya sempat tertunda.

"Dan sekarang ini baru pulih, jadi baru dilanjutkan prosesnya," jelas Rian Permana. 

Menilik lebih jauh, sembilan daftar nama perusahaan yang telah masuk "incaran", pihaknya juga mengakui tidak menutup bakal bertambah.

Pasalnya pemberian surat kuasa penagihan dikabarkan akan diberikan pihak BPJS Ketenagakerjaan secara berkala. 

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Peserta Nakes yang Gugur Karena Covid-19

Saat ditanyakan kembali terkait permulaan langkah yang akan dilakukan jajarannya dalam melaksanakan surat kuasa itu, Rian Permana, mengungkap akan lebih dulu mengedepankan langkah persuasif. 

"Pertama pasti kami akan panggil lebih dulu. Kami undang, kami lihat dari perusahaan yang menunggak ini ada itikat baik nggak untuk melunasinya," jelasnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved