Virus Corona di Kutim

Kepala Kemenag Kutim Tegaskan Tempat Ibadah tak Ditutup Selama PPKM Level 4

Kabupaten Kutai Timur masuk dalam dalah satu daerah yang menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYIFAUL MIRFAQO
PANDEMI CORONA - Masjid Al Faruq di Kawasan Pemerintahan Bukit Pelangi merupakan tempat peribadatan umat muslim di Kutim. Selama PPKM level 4, Kemenag meniadakan kegiatan ibadah berjamaah di tempat ibadah, Rabu (28/7/2021). 

Apalagi pembatasan peribadatan ini dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19.

Sebab saat ini mengalami peningkatan akibat munculnya varian baru.

Selain itu, pembatasan juga bermaksud agar memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam pelaksanaan peribadatan dengan pengetatan disiplin protokol kesehatan di tempat ibadah.

Baca juga: Antisipasi Lonjakan Pasien Covid-19 di Kutim, Satgas Gandeng Rumah Sakit Swasta

"Oleh karenanya, ayo kita sama-sama mendukung, apa yang telah disepakati oleh Kementerian Agama yang semata-mata untuk kebaikan umat beragama di manapun berada," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved