Virus Corona di Kutim
Kepala Kemenag Kutim Tegaskan Tempat Ibadah tak Ditutup Selama PPKM Level 4
Kabupaten Kutai Timur masuk dalam dalah satu daerah yang menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Kabupaten Kutai Timur masuk dalam dalah satu daerah yang menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 di Provinsi Kalimantan Timur.
Atas penerapan PPKM level 4 tersebut sejumlah kebijakan diterbitkan oleh pemerintah kabupaten guna meminimalisir penularan Covid-19.
Salah satu kebijakan yang diterbitkan pemerintah adalah peniadaan kegiatan ibadah secara berjamaah atau kolektif selama penerapan PPKM level 4.
Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Timur, H Nasrun saat dihubungi TribunKaltim.co melalui telepon seluler, Rabu (28/7/2021).
Baca juga: RSUD Sangkulirang Kutim Batasi Pelayanan, Puluhan Tenaga Kesehatan Kena Covid-19
Kebijakan tersebut telah dituangkan Menteri Agama RI pada Surat Edaran nomor 20 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan peribadatan di tempat ibadah pada masa PPKM Level 3 dan 4.
"Tempat ibadah di kabupaten zona merah tidak mengadakan kegiatan peribadatan secara berjamaah atau kolettif dan mengoptimalkan peribadatan di rumah," ujarnya.
Artinya, kegiatan peribadatan tetap berlangsung di tempat ibadah sehingga tidak ada yang namanya penutupan.
Namun, kegiatan ibadah tersebut dilakukan tanpa berjamaah atau kolektif untuk mengurangi resiko penularan Covid-19.
Baca juga: Stok Oksigen Aman di Kutim, Kendalanya Suplai Bahan Baku Liquid Bergantung Perusahaan Gas di Bontang
Seperti ibadah lima waktu dan salat jumat untuk umat muslim agar ditiadakan kegiatan berjamaahnya meskipun adzan dan iqamah tetap dikumandangkan.
"Termasuk juga sholat jumat, ditiadakan dahulu. Untuk umat nasrani itu ibadah minggu, mungkin bisa dilakukan secara virtual saja," ujarnya.
"Jadi tidak ada yang namanya penutupan tempat ibadah. Tempat ibadah tetap buka seperi biasa. Yang ada hanya peniadaan kegiatan ibadah kolektif," tegasnya.
Umat beragama juga diimbau untuk mengutamakan pelaksanaan ibadah di rumah masing-masing.
Baca juga: Satgas Covid-19 Kutim Akan Latihan Pemulasaraan di Setiap Desa, Jenazah Bisa Dimakamkan di Mana Saja
Menurut Nasrun, di masa pandemi seperti ini, memelihara keselamatan jiwa dan raga lebih utama dibandingkan amaliah.
Bersama Dukung Pemerintah
Untuk itu, di tengah wabah yang tak kunjung usai, hendaknya umat beragama di Kutai Timur bersama-sama mendukung upaya pemerintah untuk menangani penularan Covid-19 ini.