Virus Corona di Paser

Pemkab Paser Tunda Sanksi ke ASN dan Pegawai tak Tetap yang Menolak Divaksin Covid-19

Beberapa waktu lalu, pemerintah Kabupaten Paser berencana melakukan penundaan pencairan insentif bagi Aparatur Sipil Negara.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
VAKSIN CORONA - Romif Erwinadi, Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Kamis (29/7/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Beberapa waktu lalu, pemerintah Kabupaten Paser berencana melakukan penundaan pencairan insentif bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan gaji bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT), dalam menyikapi rendahnya capaian vaksinasi di Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.

Namun, untuk pelaksanaan penundaan gaji maupun insentif tersebut tak kunjung terealisasi hingga kini, Kamis (29/7/2021).

Demikian dibeberkan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Paser, Romif Erwinadi kepada TribunKaltim.co.

Dia menjelaskan, bakal menunda untuk wacana yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.

Baca juga: Capaian Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Penajam Paser Utara Baru 10,2 Persen

"Rencana semula seperti itu, hanya saja kondisinya sekarang ini kekurangan vaksin," ujarnya.

Ketersediaan vaksin di Kabupaten Paser dinilai kurang.

Sementara untuk capaian vaksinasi terdapat 9 ribu jiwa yang sudah menerima suntikan tahap pertama.

Masih banyak yang belum juga menerima vaksin Covid-19 dosis kedua.

Baca juga: Pemkab Paser Salurkan Bantuan Beras untuk Keluarga Penerima Manfaat

"Belum lagi ditambah yang baru mau vaksinasi pertama," jelasnya.

Sementara itu, untuk kebijakan penundaan tersebut, sudah mendapat persetujuan dari Bupati Paser.

Juga telah ada respon positif dari ASN maupun PTT untuk melakukan vaksinasi.

"Kami kira itu evaluasi, karena kelihatan animo PNS maupun PTT mau divaksin Covid-19," jelas Romif.

Baca juga: Angka Kematian Penduduk akibat Covid-19 di Tanah Grogot Paser Capai 157 Jiwa

Karena adanya beberapa kendala untuk vaksinasi, sehingga wacana untuk penundaan insentif ASN maupun gaji PTT urung terlaksana.

Cara yang akan dilakukan itu, sambungnya, sebagai bentuk sanksi bagi Pelayan Publik yang tidak ingin di vaksin.

Terkecuali memilki riwayat penyakit bawaan atau komorbid.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved