Virus Corona di Samarinda
Polisi Bakal Panggil Anak Anggota DPRD Samarinda yang Acungkan Jari Tengah Kala Operasi Yustisi
Kepolisian resor Kota Samarinda atau Polresta Samarinda, berencana akan memanggil pemuda yang mengacungkan jari tengah
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
Terkait adanya acungan jari tengah dari pemiliki kafe terhadap petugas saat operasi yustisi, Selasa (27/7/2021) tadi malam.
Castro biasa disapanya Herdiansyah Hamzah, menuturkan bahwa, sebenarnya mereka yang menghina seorang pegawai negeri pada saat melaksanakan tugasnya secara sah.
Dapat dikenakan delik pidana berdasarkan ketentuan Pasal 316 KUHP.
Baca juga: Jenazah Covid-19 Dapat Dimakamkan di TPU Samarinda, Ditangani Tim Pemulasaran
Namun dalam kasus ini, harus dibuktikan terlebih dahulu apakah gestur mengacungkan jari tengah itu dikualifikasikan penghinaan terhadap petugas atau tidak.
Sebab mengacungkan jari tengah itu kan merupakan gestur yang tidak senonoh yang sudah jadi penanda dalam kehidupan sehari-hari.
"Isyarat jadi tengah itu serupa pesan penghinaan," ungkapnya Rabu (28/7/2021) kemarin dikonfirmasi.
Castro melanjutkan, tapi membawa kasus ini ke ranah pidana, agak berlebihan. Namun bukan juga berarti pelaku tidak merasa bersalah dan menyadari kesalahannya.
Baca juga: Bapas Kelas II Samarinda Salurkan Bantuan Bagi Masyarakat Terdampak Pandemi Covid-19
Terlebih orang tua pelaku adalah anggota DPRD, yang seharusnya memberi teladan. Orang pertama yang mesti kita jadikan role model, bagaimana etika itu dijunjung tinggi. Bukan malah sebaliknya.
Apalagi sampai mengatakan tindakan mengacungkan hari tengah, adalah tindakan yang biasa saja. Itu sama saja dengan membernarkan gestur penghinaan macam itu.
"Bahayanya, itu akan ditiru oleh yang lain. Apa susahnya sih minta maaf dan menyadari kesalahan? Itu kan jauh lebih terpuji," pungkasnya.
Seperti diketahui, Tim gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, dan BPBD Samarinda, serta Kelurahan dan Kecamatan, tengah melakukan operasi Yustisi, Selasa (27/7/2021) tadi malam.
Baca juga: Walikota Samarinda Andi Harun Memohon Maaf ke Warga dalam Penanganan Covid-19
Pada waktu operasi yang menghimbau untuk melakukan Protokol Kesehatan disaat PPKM Level IV atau darurat, sesuai intruksi dari Walikota Samarinda Andi Harun.
Petugas Yustisi malah mendapatkan respon tak sepantasnya oleh salah seorang pemilik cafe, di kawasan Voorvo, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
Respon tak sepantasnya itu, yakni petugas diacungkan jari tengah, dan aksi tersebut pun tertangkap oleh kamera petugas pada waktu malam itu.
Setelah ditelusuri ternyata pemilik cafe yang acungkan jari tengah tersebut.
Yakni anak dari Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Abdul Rafik. (*)