Berita Nasional Terkini
KABAR Harun Masiku Tersangka Korupsi Belum Berhasil Ditangkap KPK, Interpol Terbitkan Red Notice
Harun Masiku sudah menghilang sejak operasi tangkap tangan (OTT) kasus ini berlangsung pada Januari 2020.
TRIBUNKALTIM.CO - Kabar baru Harun Masiku tersangka korupsi belum ditangkap, kini jadi buronan Internasional.
Harun Masiku merupakan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap PAW calon anggota DPR periode 2019-2024.
Ia dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, supaya bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia.
Harun Masiku diduga menyiapkan uang sekira Rp 850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.
Harun Masiku sudah menghilang sejak operasi tangkap tangan (OTT) kasus ini berlangsung pada Januari 2020.
Baca juga: Harun Masiku Masih Buron, ICW Sebut Sudah Lebih 500 Hari Sejak Ditetapkan Tersangka Belum Diringkus
Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
KPK lantas memasukkan Harun sebagai daftar buronan pada 29 Januari.
Hingga kini, penangkapan Harun juga belum berhasil dilakukan sehingga Interpol sudah terbitkan Red Notice
Dilansir dari Tribunnews.com dengan judul artikel Penerbitan Red Notice Buronan KPK Harun Masiku Dinilai Terlambat, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penerbitan red notice merupakan upaya untuk mengejar buronan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR tersebut.
“Informasi terbaru yang kami terima, bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan Red Notice atas nama DPO Harun Masiku,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (30/7/2021).
Sebelumnya, kata Ali, KPK juga sudah menggandeng Bareskrim Polri dan Dirjen Imigrasi, serta memasukan Harun Masuki dalam DPO.
Baca juga: NEWS VIDEO Harun Masiku Segera Jadi Buruan Interpol
Lembaga antirasuah mengimbau masyarakat yang tahu keberadaan Harun di dalam atau luar negeri untuk melaporkan ke KPK, polisi, atau NCB Interpol.
“KPK berharap bisa segera menangkap DPO Harun Masiku,” kata Ali.
Menanggapi hal itu, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai penerbitan red notice untuk buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku sangat terlambat.
Seperti diketahui, KPK mendapat informasi bahwa Interpol telah mengeluarkan red notice bagi penyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan itu.