CPNS 2021

INFO PENTING Soal Nilai Ambang Batas Seleksi CPNS 2021, Cek Jadwal dan Tahapan CASN Kaltim

Info penting soal nilai ambang batas seleksi CPNS 2021, cek jadwal dan tahapan CASN Kalimantan Timur.

Warta Kota/Alex Suban
Ilustrasi peserta bersiap mengikuti CPNS) menggunakan komputer atau sistem CAT di Kantor BKN, Jakarta Timur, Senin (27/1/2020). Info penting soal nilai ambang batas seleksi CPNS 2021, cek jadwal dan tahapan CASN Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO - Informasi penting soal nilai ambang batas seleksi CPNS 2021 yang perlu diketahui para pelamar.

Selain itu pelamar seleksi CPNS 2021 juga perlu mencatat jadwal dan tahapan seleksi CASN Kalimantan Timur.

Para pelamar tes CPNS di Kalimantan Timur setidaknya mengetahui tahapan dan alur selanjutnya agar bisa mulus mengikuti seleksi CPNS 2021.

Selain itu cek juga rincian passing grade SKD CASN, mulai dari TKP, TIU dan TWK.

Dilansir Tribunnews.com dalam artikel berjudul Ini Rincian Passing Grade SKD CPNS 2021: TKP, TIU dan TWK, Jumlah Soal 110 Butir, berikut adalah rincian passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2021.

Peserta CPNS yang lolos seleksi administrasi akan dilanjutkan untuk mengikuti SKD CPNS.

Baca juga: INFO PENTING CPNS Kaltim, Hari Ini Kementerian PAN-RB Umumkan Passing Grade SKD CASN 2021

Dalam tes SKD ini peserta ujian akan dihadapkan dengan soal yang berjumlah 110 dengan materi berupa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Dalam PermanRB Nomor 27 Tahun 2021 disebutkan, untuk TWK berjumlah 30 soal, TIU 35, dan TKP ada 45, dengan waktu pengerjaan 100 menit.

Ketentuan mengenai passing grade tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021.

Pada seleksi CPNS sebelumnya, ditetapkan pada formasi umum, nilai TKP skor minimal 126, TIU skor minimal 80, dan TWK 65.

Passing Grade SKD CPNS 2021

Nilai Ambang Batas untuk Umum

TWK: 65

TIU: 80

TKP: 166

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved