Berita Regional Terkini
Polresta Balikpapan Ungkap Kasus Pemalsuan Surat PCR, Amankan 3 Pelaku Segini Harga yang Dipatok
Pemalsuan PCR terbongkar saat petugas mengecek barcode yang tercetak di surat. Namun barcode tersebut terbaca bukan sebagian hasil PCR
Editor:
Ikbal Nurkarim
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
PCR PALSU - Pihak kepolisian, dalam hal ini Unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil mengungkap tindak pemalsuan surat Polymerase Chain Reaction (PCR).
"Dan kliniknya ini juga bukan salah satu klinik yang ditunjuk oleh pemerintah untuk melakukan pelayanan PCR untuk penerbangan," tambah Turmudi.
Di mana oknum klinik tersebut, sudah beroperasi kurun 1 bulan terakhir dan menerbitkan hingga 40 lembar surat PCR palsu.
"Sudah ada beberapa yang menggunakan jasanya mereka, dengan modus yang sama. Kurang lebih sudah ada 40 lembar," tutup Turmudi.
Pelaku terancam 6 tahun penjara.
Pemalsuan surat polymerase chain reaction (PCR) terjadi di Kota Balikpapan.
Dalam pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan tiga pelaku.
Ketiganya terancam pidana kurungan paling lama 6 tahun dengan jerat Pasal 263 dan 268 KUHP, dan Pasal UURI No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (*)