Berita Regional Terkini

Polresta Balikpapan Ungkap Kasus Pemalsuan Surat PCR, Amankan 3 Pelaku Segini Harga yang Dipatok

Pemalsuan PCR terbongkar saat petugas mengecek barcode yang tercetak di surat. Namun barcode tersebut terbaca bukan sebagian hasil PCR

Editor: Ikbal Nurkarim
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
PCR PALSU - Pihak kepolisian, dalam hal ini Unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil mengungkap tindak pemalsuan surat Polymerase Chain Reaction (PCR). 

“Ketiganya kini dibawa ke Polresta Balikpapan untuk proses lanjutan, untuk mendalami lagi apakah ada keterlibatan pihak lain,” katanya, saat rilis kasus, Selasa (3/8/2021).

Dalam perjalanannya, mereka bertiga sudah melangsungkan aksinya setidaknya 1 bulan terakhir. 

Para pelaku sudah memalsukan surat hingga 40 lembar dalam kurun sebulan tersebut.

Baca juga: KRONOLOGI Terbongkarnya Komplotan Pemalsuan Surat PCR di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan

Tarif Jasa Pemalsuan

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi memperlihatkan barang bukti yang disita terkait tindak pemalsuan surat PCR di Balikpapan, Selasa (3/8/2021)
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi memperlihatkan barang bukti yang disita terkait tindak pemalsuan surat PCR di Balikpapan, Selasa (3/8/2021) (TRIBUNKALTIM/DWI ARDIANTO)

Disinggung biaya, Turmudi membeberkan tarif jasa pemalsuan itu seharga Rp 950 ribu.

Adapun untuk si calo, mendapat bagian sekitar Rp 250 ribu.

"Calo ini mencari klinik yang bisa membuat surat tanpa di tes sesuai prosedur yang ada. Jadi surat keluar tanpa ada tes," ujar Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi.

"Sisanya, untuk yang membuat surat. Keuntungannya itu mereka yang mengatur. Dibagi antar mereka sendiri," jelas Turmudi.

Pihak kepolisian sendiri berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 lembar surat PCR palsu dan beberapa perangkat elektronik yang digunakan untuk komunikasi dan mencetak surat PCR palsu.

Baca juga: Polresta Balikpapan Beber Tarif Jasa Pemalsuan Surat PCR

Seret nama klinik

Pengungkapan kasus pemalsuan surat polymerase chain reaction (PCR) oleh Polresta Balikpapan turut menyeret satu klinik kesehatan.

Pasalnya klinik ini terbilang nekat menerbitkan surat PCR tanpa prosedur yang berlaku.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi menjelaskan, bahwa klinik yang bersangkutan menerbitkan surat PCR tanpa harus menjalani tes terlebih dahulu.

"Jadi surat keluar tanpa ada tes," ucapnya.

Meski demikian, Turmudi enggan membeberkan nama klinik yang dimaksud lantaran masih melakukan pendalaman atas kasus yang menyeret tiga orang tersangka ini.

Baca juga: Treatment Isolasi Mandiri Tidak Maksimal, Satgas Balikpapan Ungkap Risikonya

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved