Berita Nasional Terkini

Emir Moeis Jadi Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda, PSI: Kenapa harus Mantan Koruptor?

Emir Moeis diangkat jadi komisaris PT Pupuk Iskanda Muda dikritik Partai Solidaritas Indonesia. PSI mempertanyakan status Emir Moeis yang eks koruptor

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Foto saat Emir Moeis (berkemeja merah) usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Jakarta, Senin (14/4/2014) lalu. Emir Moeis diangkat jadi komisaris PT Pupuk Iskanda Muda dikritik Partai Solidaritas Indonesia. PSI mempertanyakan status Emir Moeis yang eks koruptor. 

TRIBUNKALTIM.CO - Penunjukkan Izedrik Emir Moeis sebagai salah satu komisaris di PT Pupuk Iskandar Muda ( PIM ) menuai kritik

PT Pupuk Iskanda Muda adalah anak anak perusahaan BUMN, PT Pupuk Indonesia.

Dari laman resmi perusahaan, Emir Moeis telah diangkat menjadi komisaris sejak 18 Februari 2021 lalu.

Para pemegang saham PT PIM menunjuk Izedrik Emir Moeis sebagai komisaris.

Profil Emir Moeis, yang mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP telah dimuat juga di laman resmi PT PIM.

Kritik dilayangkan Partai Solidaritas Indonesia ( PSI ) atas penunjukkan Emir Moeis sebagai komisaris. 

Selain itu, penunjukan Emir Moeis juga disorot Indonesia Corruption Watch ( ICW ).

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, PSI mempertanyakan status Emir Moeis yang diketahui mantan terpidana kasus korupsi namun bisa menjadi komisaris. 

Emir Moeis diketahui merupakan mantan terpidana kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap ( PLTU ) di Tarahan, Lampung, tahun 2004.  

Juru Bicara DPP PSI Ariyo Bimmo menilai, Emir Moeis seharusnya tidak memenuhi syarat materiil sebagai calon komisaris.

Baca juga: Emir Moeis Mengundurkan Diri dari Pencalonan DPD RI

"Predikat mantan koruptor adalah bukti otentik adanya cacat integritas.

Kenapa justru diangkat menjadi Komisaris BUMN?" kata Bimmo dalam keterangannya, Kamis (5/8/2021).

"Menurut kami, melihat rekam jejaknya, Emir Moeis tidak memenuhi syarat materiil menjadi calon Komisaris yang akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap BUMN,"  imbuhnya.

Dalam perkara itu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengganjar politisi PDI Perjuangan itu dengan hukuman kurungan 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara.

Emir Moeis dinyatakan terbukti menerima suap senilai 357 ribu dollar AS dari konsorsium Alstom Power Inc. yang menjadi salah satu peserta lelang dalam proyek tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved