Berita Nasional Terkini

Emir Moeis Jadi Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda, PSI: Kenapa harus Mantan Koruptor?

Emir Moeis diangkat jadi komisaris PT Pupuk Iskanda Muda dikritik Partai Solidaritas Indonesia. PSI mempertanyakan status Emir Moeis yang eks koruptor

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Foto saat Emir Moeis (berkemeja merah) usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Jakarta, Senin (14/4/2014) lalu. Emir Moeis diangkat jadi komisaris PT Pupuk Iskanda Muda dikritik Partai Solidaritas Indonesia. PSI mempertanyakan status Emir Moeis yang eks koruptor. 

Karena adanya pembiaran soal rangkap jabatan yang masif, korupsi yang kerugiannya harus ditambal oleh APBN melalui skema-skema tertentu, termasuk merekrut komisaris (pengawas) dari latar belakang eks napi korupsi," kata Adnan.

Atas hal ini, Adnan mengaku tak heran apabila sebagian besar BUMN tidak menghasilkan kinerja yang baik.

Terlebih, menurut dia, penunjukan Emir Moeis ini seakan merupakan bentuk pemakluman terhadap tindak pidana korupsi.

Sebab, eks narapidana korupsi bisa kembali menduduki jabatan publik usai menjalani hukuman.

"Jadi saya kira ada pemakluman terhadap korupsi yang membuat para eks napi korupsi bisa menjadi pejabat publik lagi," kata Adnan.

Profil Emir Moeis

Emir Moeis lahir di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 1950.

Dia menyelesaikan gelar sarjana dari Jurusan Teknik Industri, Institut Teknologi Bandung tahun 1975.

Pada 1984 menuntaskan studi pasca sarjana MIPA Universitas Indonesia.

Memulai karir pada tahun 1975 sebagai dosen di Fakultas Teknik Universitas Indonesia dan Manager Bisnis di PT Tirta Menggala.

Menjabat sebagai Direktur Utama di beberapa perusahaan swasta pada tahun 1980 – 2000.

Selanjutnya pada tahun 2000 -2013 menjabat sebagai salah satu anggota DPR RI.

Terjerat Kasus Korupsi

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap kader PDI-P, Izedrik Emir Moeis pada 2014 lalu, yang dijerat dalam kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, tahun 2004.

Dia divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara.

Terdakwa Emir Moeis (berkemeja merah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Jakarta, Senin (14/4/2014).
Terdakwa Emir Moeis (berkemeja merah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Jakarta, Senin (14/4/2014). (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)
Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved