CPNS 2021

Tak Perlu Rangking Tinggi Lulus Tes CPNS 2021, Berikut Kisi-kisi Soal TWK, TIU dan TKP di SKD

Dalam PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 disebutkan, untuk TWK berjumlah 30 soal, TIU 35, dan TKP ada 45, dengan waktu pengerjaan 100 menit.

Editor: Ikbal Nurkarim
Dok Lembaga Administrasi Negara (LAN)
Ilustrasi jadwal dan persyaratan CPNS 2021, tak perlu rangking tinggi lulus tes CPNS 2021, berikut kisi-kisi soal TWK, TIU dan TKP di SKD CPNS 2021 

TRIBUNKALTIM.CO - Tahap pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2021 telah dilaksanakan pada 2 - 3 Agustus 2021.

Untuk saat ini, seleksi CPNS tengah memasuki tahap Masa Sanggah.

Masa Sanggah berlaku untuk pelamar yang tidak lolos tahap Seleksi Administrasi.

Masa sanggah ini para peserta dapat menyanggah keputusan dari hasil persyaratan yang dianggap tidak memenuhi syarat (TMS).

Para peserta bisa memberikan argumen ke panitia melalui sscasn.bkn.go.id melalui id masing-masing peserta.

Bagi Anda yang lolos administrasi dapat mempersiapkan untuk SKD CPNS 2021.

Baca juga: Seleksi CPNS 2021 Masuk Masa Sanggah, BKD Kaltim Sebut 11 Persen tak Memenuhi Syarat

Dalam tes SKD CPNS 2021 ini, peserta ujian akan dihadapkan dengan soal yang berjumlah 110 dengan materi berupa:

1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

2. Tes Intelegensi Umum (TIU)

3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

Dalam PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 disebutkan, untuk TWK berjumlah 30 soal, TIU 35, dan TKP ada 45, dengan waktu pengerjaan 100 menit.

Untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5, sementara untuk jawaban salah atau tidak dijawab bernilai 0.

Sementara untuk soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1, dan nilai paling tinggi adalah 5, sementara jika tidak dijawab bernilai 0.

Berikut adalah materi soal TWK, TIU dan TKP yang telah diinfokan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui kanal YouTube-nya dilansir dari Tribunnews.com dengan judul artikel Ini Kisi-Kisi Soal TWK, TIU dan TKP di SKD CPNS 2021.

Kisi-Kisi Soal TWK, TIU dan TKP

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved