Breaking News

CPNS 2021

Tak Perlu Rangking Tinggi Lulus Tes CPNS 2021, Berikut Kisi-kisi Soal TWK, TIU dan TKP di SKD

Dalam PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 disebutkan, untuk TWK berjumlah 30 soal, TIU 35, dan TKP ada 45, dengan waktu pengerjaan 100 menit.

Editor: Ikbal Nurkarim
Dok Lembaga Administrasi Negara (LAN)
Ilustrasi jadwal dan persyaratan CPNS 2021, tak perlu rangking tinggi lulus tes CPNS 2021, berikut kisi-kisi soal TWK, TIU dan TKP di SKD CPNS 2021 

Mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain.

b. Ketidaksamaan

Mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar.

c. Serial

Mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.

Materi Soal TKP

1. Pelayanan Publik

Mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki.

2. Jejaring Kerja

Mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif.

3. Sosial Budaya

Mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat masjemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya dan sebagainya.

Baca juga: TAHAPAN dan Alur Seleksi CPNS 2021 Kaltim, Cek Rincian Passing Grade SKD CASN: TWK, TIU dan TKP

4. TIK

Mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja.

5. Profesionalisme

Mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan jabatan.

6. Anti radikalisme

Menjaring informasi dari individu tenang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.

Tak Perlu Rangking Tinggi Lulus Tes CPNS Kaltim 2021

Pemerintah telah menutup pendaftaran calon aparatur sipil negara (CASN) 2021 pada Senin (26/7/2021) lalu. 

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pun memastikan, kelulusan tes seleksi kompetensi CASN tahun ini tidak akan berdasarkan ketentuan peringkat tertinggi (ranking).

Tidak seperti pelaksanaan seleksi CPNS 2019 lalu, kelulusan peserta pada formasi yang dipilih berdasarkan peringkat.

Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Katmoko Ari Sambodo.

"Tidak ada (kebijakan kelulusan formasi berdasarkan ranking). Seluruh passing grade sudah ditetapkan di awal," kata Ari dalam tayangan YouTube Kementerian PAN-RB, Jumat (30/7/2021).

Untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar setiap pegawai negeri sipil (PNS), perlu ditetapkan standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas atau passing grade.

Untuk itu, Kementerian PAN-RB menetapkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021.

Baca juga: Passing Grade SKD CPNS 2021 Berubah, Mau Lolos? Latihan Soal dan Catat Nilai Minimal TWK, TIU & TKP

Nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi calon PNS.

Para pelamar yang mendaftar pada penetapan kebutuhan umum harus memenuhi passing grade 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK), 80 untuk tes intelegensia umum (TIU), dan 166 untuk tes karakteristik pribadi (TKP).

Passing grade TKP tahun ini meningkat dari passing grade tahun sebelumnya, yaitu 126.

Perubahan nilai ambang batas tahun ini terdapat penambahan butir soal pada TKP yang semula 35 menjadi 45 soal.

Sementara jumlah soal TWK sama dengan tahun sebelumnya yaitu 30 soal dan TIU 35 soal.

"Jadi secara nilai mutlaknya, passing grade-nya kita naikkan. Namun jika kita lihat dari penambahan jumlah 10 butir soal, maka secara proporsi ada kenaikan tapi hanya sedikit dibandingkan tahun 2019," kata Ari.

Namun, Ari menekankan, ketentuan nilai ambang batas ini dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus.

Adapun bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat (cumlaude) dan diaspora, nilai kumulatif SKD paling rendah adalah 311 dan nilai TIU paling rendah 85.

Bagi penyandang disabilitas harus mencapai nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dengan TIU paling rendah 60.

Sementara bagi putra/putri Papua dan Papua Barat harus mencapai nilai kumulatif paling rendah 286 dan TIU paling rendah 60.

Baca juga: INFO PENTING Soal Nilai Ambang Batas Seleksi CPNS 2021, Cek Jadwal dan Tahapan CASN Kaltim

Pengecualian lainnya juga diberikan untuk jabatan-jabatan tertentu pada penetapan kebutuhan umum.

Pada jabatan dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dokter gigi spesialis, dan dokter pendidik klinis ditetapkan nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 80.

Jabatan lain yang diberi pengecualian adalah ABK, rescuer, dan pengamat gunung api.

Pada jabatan tersebut nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU 70.

Terkait pembobotan nilai, disampaikan bahwa untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah/tidak menjawab bernilai 0.

Sementara untuk materi soal TKP, bobot penilaian ada lima tingkatan.

Untuk jawaban paling sesuai bernilai 5 dan paling rendah 1, serta tidak menjawab bernilai 0.

Ari menyebutkan, pelaksanaan SKD CPNS 2021 dilaksanakan dalam durasi 100 menit.

Namun, khusus bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, diberikan durasi waktu tes selama 130 menit.

"Namun perlu kami sampaikan bahwa, penambahan waktu tes 130 menit tidak berlaku bagi pelamar yang mengidap buta warna maupun low vision," ujarnya.

Dari kebijakan dalam Kepmen PAN-RB Nomor 1023, dipastikan tidak akan mengalami perubahan.

"Insya Allah, ini sudah kami pertimbangkan benar-benar di tim panselnas mulai dari simulasi dan sebagainya untuk bisa mengakomodasi baik di Pulau Jawa maupun di luar Pulau Jawa, serta di Indonesia Timur. Kita ikut sesuai dengan keputusan Menteri (PAN-RB)," tutup Ari.

Passing Grade SKD CPNS 2021

Nilai Ambang Batas untuk Umum

TWK: 65

TIU: 80

TKP: 166

Nilai Ambang Batas Khusus Cumlaude

TIU: 85

Total SKD: 311

Nilai Ambang Khusus Disabilitas

TIU: 60

Total SKD: 286

Nilai Ambang Khusus Diaspora

TIU: 85

Total SKD: 311

Nilai Ambang Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat

TIU: 60

Total SKD: 286

Nilai Ambang Khusus Umum: Dokter

TIU: 80

Total SKD: 311

Nilai Ambang Umum: ABK, Rescure, dan Pengamat Gunung Api

TIU: 70

Total SKD: 286. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved