Virus Corona

Untuk Wilayah PPKM Level 1 - 4, Syarat Naik Kapal Laut dari Tes PCR hingga Vaksin, Ada Prokes

Untuk wilayah PPKM Level 1 - 4, syarat naik kapal laut dari tes PCR hingga vaksin. Selain itu, ada protokol kesehatan ( prokes ) selama perjalanan

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTARA.COM/FEBRIANUS FELIS
Ilustrasi. Kapal Pelni KM Lambelu, berlabuh di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, belum lama ini. Untuk wilayah PPKM Level 1 - 4, syarat naik kapal laut dari tes PCR hingga vaksin. Selain itu, ada protokol kesehatan ( prokes ) selama perjalanan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Level 1 - 4 hingga 9 Agustus 2021. 

Selama masa PPKM dari Level 1 - 4 ada sejumlah aturan untuk perjalanan baik darat, laut, maupun udara.

Simak aturan naik kapal laut dari atau ke wilayah PPKM Level 1 - 4  yang ditetapkan Pemerintah.

Selain itu, khusus untuk kapal laut dari PT Pelni, telah ada syarat naik kapal laut yang lebih rinci untuk wilayah PPKM Level 1 - 4.

Aturan atau syarat naik kapal laut akan berbeda di daerah PPKM Level 1 dan Level 4.

Selain itu, PT Pelni juga menetapkan protokol kesehatan ( prokes ) selama perjalanan dengan kapal laut.

Pemerintah telah menetapkan PPKM sejak 26 Juli 2021 lalu yang diikuti dengan sederet aturan perjanalan. 

R Agus H Purnomo, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub  menjelaskan, aturan mengenai syarat naik kapal laut tersebut berlaku mulai 26 Juli 2021,

Baca juga: Penumpang Kapal di Pelabuhan Samarinda Wajib Kantongi Surat Vaksinasi dan Hasil Swab

Aturan naik kapal laut ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan No 59 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ).

Syarat atau aturan naik kapal laut yang tercantum dalam SE Menhub tersebut sejalan dengan SE Ketua Satuan Tugas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ).

"Penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di wilayah yang menerapkan PPKM Level 4 dan/atau Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama," kata Agus, Selasa (27/7/2021) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com

Berdasarkan kebijakan baru ini yang tertuang dalam SE Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi Covid-19, yang berlaku mulai tanggal 26 Juli 2021 simak aturan dari PT Pelni.

Dilansir dari akun Instagram resmi Pelni, kebijakan ini menyangkut syarat perjalanan dan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi penumpang selama perjalanan menggunakan kapal Pelni, seperti dilansir TribunKaltim.co dari kompas.com.

Adapun protokol kesehatan yang diterapkan Pelni adalah:

- penumpang wajib mengenakan masker,

- menjaga jarak selama di kabin kapal,

- menjauhi dan menghindari kerumunan,

- mengurangi mobilitas, dan

- menghindari makan bersama.

Penggunaan masker wajib dilakukan dengan baik dan benar, yaitu masker wajib menutupi hidung dan mulut secara maksimal.

Jenis masker yang digunakan pun adalah masker kain minimal tiga lapis atau masker medis.

Lebih Efektif Cegah Covid-19, Gunakan Masker Dua Lapis
Lebih Efektif Cegah Covid-19, Gunakan Masker Dua Lapis (CDC)

Selain itu, tak diperbolehkan juga berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Syarat perjalanan penumpang kapal Pelni Ada beberapa persyaratan yang ditetapkan oleh PT Pelni selama PPKM Level 1-4.

Syarat perjalanan naik kapal laut di wilayah PPKM Level 1-4
Syarat perjalanan naik kapal laut di wilayah PPKM Level 1-4 (Instagram pelni162)

Berikut adalah persyaratannya:

1. Penumpang dari/ke wilayah PPKM level 3-4

Penumpang wajib membawa:

Sertifikat vaksin (minimal dosis pertama).

Hasil negatif RT-PCR (2x24 jam).

Hasil negatif Rapid Test Antigen (1x24 jam).

2. Penumpang dari/ke wilayah PPKM 1-2

Penumpang wajib membawa:

Hasil negatif RT-PCR (2x24 jam).

Hasil negatif Rapid Test Antigen (1x24 jam).

3. Penumpang di bawah usia 12 tahun dibatasi untuk sementara.

4. Penumpang yang akan melakukan perjalanan lintas wilayah yang menerapkan PPKM dengan level yang berbeda, maka wajib memenuhi persyaratan pada wilayah yang menerapkan PPKM level lebih tinggi.

5. Bagi penumpang yang belum mendapatkan vaksin karena alasan medis bisa menggunakan surat keterangan dari dokter spesialis.

6. Penumpang wajib mengisi aplikasi e-HAC dan memperhatikan persyaratan pelabuhan tujuan yang dapat diakses melalui http://bit.ly/DaftarPelabuhan.

Seluruh persyaratan di atas tidak berlaku bagi penumpang yang melakukan perjalanan di wilayah perintis, 3TP dan pelayaran terbatas. 

Persyaratan disesuaikan dengan kondisi dan kebijakan wilayah masing-masing

 

(*)

Artikel terkait Virus Corona
Artikel terkait Kapal Laut
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved