Berita Nasional Terkini

Disebut Masih Digaji Meski Dipenjara, Segini Besaran Bayaran yang Didapat Jaksa Pinangki

Boyamin Saiman menyebut Jaksa Pinangki Sirna Malasari. yang terjerat kasus suap Djoko Tjandra masih menerima gaji dari negara.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Di acaraMata Najwa Ketua MAKI Boyamin Saiman menyebut jaksa Pinagki masih menerima gaji dari negara, berapa jumlah bayaran yang diterima jaksa Pinangki setiap bulan 

Secara otomatis, kata dia, Pinangki bukan lagi seorang Jaksa.

Menurut Leonard, saat ini proses pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Pinangki sedang diproses dan akan rampung dalam waktu dekat.

"Dalam waktu dekat akan dikeluarkan Keputusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada yang bersangkutan," tambah dia.

Najwa Shihab Terkejut Lalu Tertawa Saat Boyamin Saiman Buka-Bukaan Status Pinangki di Mata Najwa

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI) membongkar fakta mengejutkan mengenai Pinangki Sirna Malasari.

Diketahui, Pinangki Sirna Malasari dijatuhi vonis 4 tahun penjara dalam kasus pengursan fatwa MA untuk Djoko Tjandra.

Meski sudah vonis, ternyata Pinangki masih berstatus sebagai Jaksa, alias PNS dan masih menerima gaji.

Fakta tersebut diungkap Boyamin Saiman di acara Mata Najwa edisi 4 Agustus 2021.

Najwa Shihab yang mendengar informasi tersebut lantas terkejut.

Sambil merespon dan berusaha meyakinkan diri, Najwa Shihab kemudian tertawa.

Diketahui, Boyamin Saiman hadir di studio Mata Najwa sebagai narasumber bersama Kurnia Ramadhana, peneliti ICW.

Dilansir dari TribunWow.com dalam artikel berjudul Di Mata Najwa, Terungkap Jaksa Pinangki Masih Jadi PNS dan Tetap Digaji, Lihat Reaksi Najwa Shihab, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI), Boyamin Saiman buka-bukaan soal status jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Pinangki merupakan terdakwa kasus suap permufakatan jahat dan pencucian uang yang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara namun dipangkas menjadi empat tahun saja.

Meski sudah dijatuhi hukuman empat tahun, hingga kini Pinangki ternyata masih berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Tak hanya itu, ia pun masih mendapat gaji dari negara karena status PNS-nya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved